Pemkab Bone Anggarkan Rp42 Miliar Penanganan Corona
SULSELSATU.com, BONE – Pemkab Bone mengalokasikan anggaran sebesar Rp42 miliar untuk penanganan corona. Selain itu, pajak dan iuran PDAM digratiskan untuk masyarakat.
Bupati Bone Andi Fahsar M Padjalangi mengatakan, alokasi anggaran Rp42 miliar tersebut bersumber dari biaya perjalan dinas dan program lainnya yang dianggap sudah tidak relevan lagi dengan kondisi kekinian.
Baca juga: Corona Bikin Ekonomi Lesu, Pemkab Bone Gratiskan Pajak dan Retribusi
“Kebijakan ini kita tempuh, selain untuk mengantisipasi Covid-19 juga untuk mengantisipasi dampak sosial dan ekonomi pada masyarakat,” kata Fahsar kepada wartawan di ruang rapat pimpinan Kantor Bupati Bone, Selasa (7/4/2020).
“Dana yang dialokasikan ini memenuhi tiga kegiatan yang akan kita lakukan yaitu, bidang kesehatan, sosial dan ekonomi,” lanjutnya.
Selain relokasi anggaran untuk penanganan Covid-19, Pemkab Bone juga membaskan 12 jenis pajak dan retribusi serta gratis iuran PDAM selama dua bulan ke depan.
12 jenis pajak yang dibebaskan masing-masing; pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, pajak air tanah, retribusi pasar, pemakaian kekayaan daerah, RPH, pelelangan, rekreasi dan olahraga, retribusi pelayanan persampahan, pengujian kendaraan bermotor serta pajak IMB di bawah Rp5 miliar.
“Ada 12 poin yang digratiskan selama dua bulan, mulai hari ini bebas sampai 31 Mei. Seandainya masih ada Covid-19, akan ditinjau kembali apakah dilanjutkan kembali atau tidak,” katanya.
Sementara iuran PDAM tidak semua digratiskan. Iuran dibebaskan hanya bagi pelanggan hidran umum 170 SL, sosial 172 SL, non niaga A 227 SL dan non niaga B 5026 SL.
“Melihat kelesuan usaha dan ekonomi maka terhitung hari ini, pajak dan retribusi yang dipungut pemda dibebaskan,” jelas Fahsar.
Editor: Hendra Wijaya
Cek berita dan artikel yang lain di Google News