Karena Covid-19, Pemkot Parepare Keluarkan Aturan Pengalihan Arus Kendaraan
SULSELSATU.com, PAREPARE – Guna mencegah penyebaran Virus Corona (Covid-19), Pemerintah Kota Parepare mengeluarkan aturan pengalihan arus kendaraan. Hal ini ditulis Wali Kota Parepare, HM Taufan Pawe, di akun media sosial pribadinya.
“Pencegahan Covid-19 terus kita lakukan , salah satunya Pemerintah daerah telah mengeluarkan aturan pengalihan arus kendaraan yang akan melintas di Parepare,” tulisnya.
Menurut Taufan, pengalihan arus dilakukan di Perbatasan. Kendaraan dengan tujuan Sidrap atau sejalan dialihkan melewati Jalan Lingkar dan keluar di depan Polsek Soreang.
“Sedangkan kendaraan menuju Kabupaten Pinrang dan sekitarnya, dialihkan melalui Jalan Laupe. Begitupun sebaliknya yang ingin menuju Makassar,” katanya.
Tidak hanya itu, lanjut Wali Kota bergelar doktor hukum itu, bagi pengendara sebelum masuk Kota Parepare akan diperiksa suhu tubuh dan disemprot disinfektan. Ini dilakukan sebagai upaya antisipasi dini sekaligus demi kesehatan dan kenyamanan bersama.
“Karena hal ini, kami Pemerintah Daerah Kota Parepare memohon maaf ketika perjalanannya terganggu. Semoga keadaan ini segera membaik dan kita semua diberikan kesehatan dalam menjalani aktivitas sehari hari,” tandasnya.
Penulis: Andi Fardi
Editor: Asrul
Cek berita dan artikel yang lain di Google News