SULSELSATU.com, MAKASSAR – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulsel, Firdaus Dewilmar kembali meninta Jaksa Pengacara Negara (JPN) untuk melakukan pendampingan dan pengawalan anggaran Covid-19.
Hal itu sejalan dengan tugas dan fungsi jaksa, khususnya bidang perdata dan tata usaha negara dimana dalam tugas khusus mereka dapat melakukan pendampingan di luar maupun di dalam pengadilan.
“Pak Menkopolhukam sudah menyampaikan itu dan akan berkoordinasi dengan pak Jaksa Agung,” kata Firdaus.
Baca Juga : Kejati Sulsel Bidik Dugaan Korupsi Pembangunan Bendungan Pamukkulu Takalar
Di Sulawesi Selatan sendiri, kata Firdaus dirinya telah membuat satgas dan memerintahkan kepada Kepala Kejaksaan Negeri yang ada di daerah untuk mendampingi dan mengawal pemerintah untuk melakukan refocusing, realokasi anggaran penangan Covid-19.
“Mereka ini nantinya akan mengawal dan mendampingi para bupati dan walikota melakukan refocusing, realokasi anggaran lewat revisi APBD,” katanya.
Kata Firduas dirinya juga telah memberikan pendapat saat diminta oleh Gubernur dalam rapat Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di Novotel.
Baca Juga : Bupati Gowa Raih Penghargaan Role Model Kepala Daerah dari Kajati Sulsel
“Disitu saya minta supaya refocusing, revisi anggaran ini agar jangan dibuat rumit karena ini adalah keadaan darurat, tetapi dibuat lebih simpel dan terukur,” jelas Firdaus.
Meski dibuat simpel dan tidak perlu rumit. Ia meminta supaya pada pelaksanaan di lapangan jangan ada yang menyalahgunakannya untuk kepentingan pribadinya.
“Karena ada laporan masuk ke saya, anggaran belum turun, harga alkes dan sembako sudah naik di pasaran, jadi saya kembali ingatkan jangan manfaatkan situasi,” tegasnya. (*)
Baca Juga : Pelindo Regional 4 Serahkan Bantuan Mobil Ambulans untuk Klinik di Kejati Sulsel
Editor: ANDI
Cek berita dan artikel yang lain di Google News
Komentar