SULSELSATU.com, MAKASSAR – Sepucuk surat dikirim oleh Anggota Senator asal Sulsel Ajiep Padindang ke pimpinan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI.
Surat tersebut berisi sikap dan usul penolakan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (PERPU) No 1 Tahun 2020 dan PERPRES No 54 Tahun 2020.
Penolakan tersebut setelah melaksanakan kajian terhadap PERPU nomor 1 terhadap 12 UU yang terkait dengan keuangan negara.
Baca Juga : Waris Halid Tekankan Pentingnya Pengawasan di Daerah untuk Sukseskan Program Swasembada Pangan
Senator dua periode ini menyampaikan pendapat dan usulan yakni Mengapresisasi secara baik upaya pemerintah, khususnya
Presiden Jokowi dalam penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid 19).
“Bahwa membutuhkan kewenangan yang kuat dan pagu anggaran yang memadai dengan
sistem pengelolaan yang bersifat darurat untuk mengendalikan pemerintahan dan
menggerakkan semua komponen bangsa sampai pemerintahan desa,” kata Ajiep dalam surat tersebut, Jumat (10/4/2020).
Namun Ajiep berpendapat bahwa, tidak diperlukan adanya 12 UU yang digabung dalam satu PERPU.
Baca Juga : Ajiep Padindang Soroti Kondisi Politik Terkini, Sebut Ada Partai Tak Berani Usung Kader Sendiri
“Saya mengusulkan agar Pimpinan DPD RI menyampaikan pada Pimpinan DPR RI dan Presiden RI, agar menunda pembahasan
PERPU tersebut menjadi undang-undang hingga selesai pandemi Covid 19,” ujara mantan Anggota DPRD Sulsel tiga periode ini.
Ajiep juga meminta kepada Presiden RI, agar dalam melaksanakan PERPU N0 1 tahun 2020, memperketat pengendalian dan pengawasannya serta selalu mengingat Pasal 22 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) UUD RI tahun 1945.
Dijelaskan bahwa, kekuasaan hampir tak terbatas untuk pengelolaan keuangan negara dan pemulihan ekonomi sebagai dampak Covid 19 diberikan kepada Menteri Keuangan, Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan ( OJK), Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), dengan legalitas undang-undang yang sebagian masih berlaku (Sebagian sudah dilebur).
Baca Juga : DPD Beri Dukungan Untuk Pengembangan Sulawesi Selatan Sebagai Penyangga IKN
“PERPU No 1 Tahun 2020, baik secara sendiri-sendiri dan atau secara bersama-sama melalui lembaga yang dibentuk yakni Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK). Puncak dari Kewenangan dan kekuasaan tak terbatas itu, terlihat dalam BAB V, Ketentuan Penutup, pasal 27, ayat (1),” urainya.
Mantan Ketua Komite IV DPD RI ini berharap PERPU No 1 Tahun 2020 ini betul-betul bersifat sementara, sesuai konsideran menimbang, sehingga apabila Covid 19, sudah terkendali dan kondisi
perekonomian sudah pulih, maka PERPU ini tidak digunakan lagi oleh pemerintah.
Oleh karena hanya bersifat lintas tugas alkel, maka Pimpinan DPD RI diharapkan membentuk Tim Kerja atau Pansus pemantau dan pengawas.
Baca Juga : Senator Asal Sulsel Ajiep Padindang Usulkan Pilkades Tak Lagi Dipilih Langsung
Mantan Ketua Komisi A DPRD Sulsel ini mengaku dapat memahami karena keadaan darurat, maka Perpres ini terbit, namun yang sulit dipahami adalah ternyata postur APBN 2020 sesuai Perpres itu, tidak
fokus pada penanganan Covid 19, yang hanya menyediakan pagu Rp255,1 Triliun, jauh dari apa yang disebutkan selama ini oleh Presiden Jokowi yakni Rp405,1 Triliun.
Editor: Asrul
Cek berita dan artikel yang lain di Google News
Komentar