JAKARTA – Libur cuti bersama Idul Fitri 1441 H resmi digeser pada akhir tahun 2020. Kebijakan ini ditempuh pemerintah terkait status tanggap Covid-19.
Perubahan cuti bersama 2020 itu tertuang dalam Surat Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 391/2020, Nomor 02/2020, dan Nomor 02/2020 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menpan-RB Nomor 728/2019, Nomor 213/2019, dan Nomor 01/2019 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2020.
Perubahan hari cuti bersama itu dilakukan dalam rapat tingkat menteri sesuai arahan Presiden Joko Widodo dalam rapat terbatas antisipasi mudik lebaran.
Baca Juga : BRI Tetap Beroperasi Terbatas Selama Periode Libur dan Cuti Bersama ldul Adha 1444 H
Kesepakatan RTM yang ditetapkan dalam SKB antara lain menggeser cuti bersama Idul Fitri 1441 H, yang semula ditetapkan 26-29 Mei 2020 digeser ke 28-31 Desember 2020, libur Hari Raya Idul Fitri tetap pada 24-25 Mei 2020 serta tambahan cuti bersama pada hari libur nasional Maulid Nabi Muhammad SAW pada 28 Oktober 2020.
Editor: Hendra Wijaya
Cek berita dan artikel yang lain di Google News
Komentar