JAKARTA – Pemeritah daerah bisa mengajukan permohonan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar. Sejauh ini, baru Pemprov DKI Jakarta yang menerapkan kebijakan PSBB.
“Maka pemerintah memberikan kesempatan kepada pemda secara berjenjang, terstruktur mengajukan pembatasan sosial berskala besar,” kata juru bicara pemerintah untuk penanganan corona Achmad Yurianto, Jumat (10/4/2020).
Yuri mengatakan, PSBB sebenarnya hanya penegasan kembali terhadap kebijakan physical dan social distancing yang sudah berlaku di sejumlah wilayah.
Baca Juga : Kebijakan Baru Pemkot Makassar, Mall dan Warkop Hanya Diizinkan Beroperasi Sampai Jam 5 Sore
Kendati sudah diterapkan dalam tiga pekan belakangan, jumlah kasus positif di Indonesia masih menimbun. Yuri berpendapat artinya physical distancing belum diterapkan dengan baik.
Untuk itu pihaknya memberi kesempatan ke setiap pemda untuk menegaskan kembali physical distancing dengan mengajukan PSBB di wilayahnya.
Lebih lanjut ia menyatakan Gugus Tugas Percepatan Penangan Covid-19 juga sudah dibentuk di tingkat Pemerintah Daerah.
Baca Juga : VIDEO: Virus Corona Ada di Buku Paket IPA Tahun 2017, Katanya Tidak Berbahaya
“Saat ini 27 provinsi dan 160 kabupaten/kota sudah bentuk Gugus Tugas. Oleh karena itu mari bersama-sama kita berintegrasi,” tambahnya.
Editor: Hendra Wijaya
Cek berita dan artikel yang lain di Google News
Komentar