SULSELSATU.com – Gegara Covid-19 beberapa daerah di Indonesia terpaksa menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), selama dua pekan, guna membatasi aktivitas di luar rumah, sehingga bisa memutus rantai penyebaran virus tersebut.
Tepat hari ini, Jumat (10/4/2020) Jakarta akan menerapkan PSBB, bukan hanya Jakarta, Ridwan Kamil Gubernur Jawa Barat juga akan mengusulkan Provinsinya segera menerapkan PSBB kepada pemerintah pusat.
Sehingga, warga atau kita semua harus tahu hak dan kewajiban, jika sewaktu waktu daerahmu akan menerapkan PSBB karena darurat corona.
Baca Juga : Karateka Dunia Antusias Ikuti Renzo International Open Karate Championship
Dilansir dari Kumparan.com, untuk DKI Jakarta, Gubernur Anies Baswedan menerbitkan Pergub Nomor 33 Tahun 2020 tentang PSBB di Jakarta. Dalam Pergub tersebut, juga diatur hak dan kewajiban seluruh masyarakat DKI selama PSBB berlangsung.
Apa saja hak dan kewajiban tersebut?
1. Kewajiban
Baca Juga : Kemendag Harap Kabupaten Bangka Barat Jadi Daerah Tertib Ukur
Selama PSBB, setiap penduduk di Provinsi DKI Jakarta wajib:
Mematuhi seluruh ketentuan dalam pelaksanaan PSBB
Ikut serta dalam pelaksanaan PSBB
Baca Juga : Kini Turis Mancanegara Bisa Masuk Bali Tanpa Karantina
Melaksanakan perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS).
Dalam penanganan COVID-19, setiap penduduk wajib:
Mengikuti testing dan pemeriksaan sampel untuk COVID-19 dalam penyelidikan epidemiologi (contact tracing) jika sudah ditetapkan untuk diperiksa oleh petugas.
Baca Juga : Panel Surya Indonesia Siap Bersaing di Amerika Serikat, Pemerintah Harap Ekspor Meningkat
Melakukan isolasi mandiri di tempat tinggal dan/atau shelter atau perawatan di rumah sakit sesuai rekomendasi tenaga kesehatan.
Melaporkan kepada tenaga kesehatan jika diri sendiri dan/atau keluarga terpapar COVID-19.
2. Hak
Baca Juga : Jaga Momentum Peningkatan Ekspor Lewat Program Good Design Indonesia
Selama PSBB berlaku, setiap penduduk di Provinsi DKI Jakarta berhak untuk:
Mendapatkan perlakuan dan pelayanan dari Pemprov DKI Jakarta.
Mendapatkan pelayanan kesehatan dasar sesuai kebutuhan medis.
Mendapatkan data dan informasi publik seputar virus corona.
Mendapatkan kemudahan akses di dalam melakukan pengaduan seputar COVID-19.
Mendapatkan pelayanan pemulasaraan dan pemakaman jenazah COVID-19 dan.atau terduga virus corona.
Pelaksanaan kewajiban dan hak tersebut harus mengikuti petunjuk teknis yang ditetapkan oleh Ketua Gugus Tugas Percepatan Penangan COVID-19 tingkat provinsi.
Hak dan Kewajiban di atas yang harus didapat dan yang dilakukan oleh warga yang ada di DKI Jakarta, setiap Pemimpin daerah akan menerapkan kebijakan sesuai kondisi masyarakat dan aturan pemerinta pusat.
Editor: Asrul
Cek berita dan artikel yang lain di Google News
Komentar