SULSELSATU.com, SINJAI – Kejari Sinjai menggelar rapat koordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD), Inspektorat, Bagian Pemerintahan dan serta Bagian Hukum.
Rapat ini digelar di aula Kejari Sinjai, Kamis (9/4/2020). Rakor membahas pelaksanaan pendampingan dana desa untuk percepatan relokasi anggaran penanganan Covid-19 di tingkat desa.
Kajari Sinjai Ajie Prasetya mengatakan, pendampingan tersebut akan dituangkan dalam surat kuasa khusus bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun).
Baca Juga : Jadi Perusahaan Pembayar Pajak Terbesar, BRI Diapresiasi Oleh Negara
Pelaksanaannya akan di-backup bidang Intelijen dengan tujuan agar program dana desa di masa Covid-19 dapat segera terserap dan terlaksana secara padat karya tunai sehingga dapat menghidupkan ekonomi masyarakat desa yang terpuruk akibat dampak Covid-19
“Rencananya Kejaksaan Negeri Sinjai juga akan melaksanakan penandatanganan SK antara Kejari dan 67 kepala desa dan 13 kelurahan secara bertahap di pada hari Selasa pekan depan,” kata Ajie.
Selain melakukan pengawalan, bidang Intelijen Kejari Sinjai juga akan melakukan program jaga desa dan melakukan edukasi kepada masyarakat mengenai wabah virus corona.
Baca Juga : Pengumuman! Restrukturisasi Kredit Perbankan Penanganan Pandemi Covid-19 Berakhir
Penulis: Andi Irfan Arjuna
Editor: Hendra Wijaya
Cek berita dan artikel yang lain di Google News
Komentar