SULSELSATU.com, PAREPARE — Berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), maka yang menjadi Ketua Gugus Tugas adalah Kepala Daerah.
Pemkot Parepare pun bergerak cepat melakukan perubahan dan penyesuaian. Jika sebelumnya Ketua Gugus adalah Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) yang ex officio adalah Sekda Kota Parepare, maka melalui Keputusan Wali Kota Parepare nomor 175 tahun 2020 tentang Pembentukan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di Parepare, yang terbit 31 Maret 2020, Ketua Gugus adalah Wali Kota Parepare.
Sementara semua Forkopimda, mulai dari Dandim 1405 Mallusetasi, Kapolres, Wakil Wali Kota, Ketua DPRD, Kepala Kejaksaan Negeri, Ketua Pengadilan Negeri menempati posisi Wakil Ketua I hingga Wakil Ketua VI.
Baca Juga : Taufan Pawe Imbau Jangan Percaya Isu Hoax Terkait Vaksin Covid-19
Sekda selaku Kepala BPBD menjadi Sekretaris Gugus. Wakil Sekretaris I adalah Asisten Pemerintahan dan Kesra, Wakil Sekretaris II Kepala Pelaksana BPBD. Posisi bendahara ditempati Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Parepare.
Humas merangkap juru bicara adalah Kepala Dinas Kesehatan. Selain itu di posisi Humas ada Kepala Dinas Kominfo, Kasub Protokol dan Komunikasi Pimpinan, serta pimpinan media atau unsur pers.
Di dalam struktur kerja Gugus Tugas semua pimpinan SKPD dan perangkat-perangkatnya lurah, camat, Kepala UPTD Puskesmas, dan Kepala UPTD Sekolah terlibat.
Baca Juga : Wali Kota Parepare Ajak Aparaturnya Doakan Almarhum Asisten III
Semua unsur instansi vertikal, TNI, Polri, BUMN, BUMD, perguruan tinggi negeri dan swasta hingga ormas masuk dalam Gugus Tugas.
Wali Kota Parepare, HM Taufan Pawe selaku Ketua Gugus Tugas bergerak cepat. Mengintensifkan rapat koordinasi yang melibatkan unsur Gugus Tugas, kerja-kerja penanganan terukur, terpadu, dan bersinergi antar unsur, serta evaluasi terhadap kerja-kerja yang sudah dilakukan.
“Dalam rangka percepatan penanganan Covid-19 di Kota Parepare diperlukan langkah-langkah cepat, tepat, fokus, terpadu dan sinergis antara Satuan Kerja Perangkat Daerah lingkup Pemerintah Daerah yang terkait serta instansi lintas sektoral se-Kota Parepare, sehingga Gugus Tugas ini dibentuk,” kata Taufan Pawe.
Baca Juga : Bersama Sejumlah Donatur, Erna Rasyid Taufan Hadiahi Sepatu Anak-anak Pasar
Sekda Kota Parepare, Iwan Asaad menguatkan bahwa pentingnya percepatan penanganan Covid-19 ini, maka melalui Keputusan Presiden ditetapkan Ketua Gugus Tugas adalah Kepala Daerah setiap daerah di Indonesia.
“Ketua Gugus sekarang seluruh Indonesia itu adalah Kepala Daerah,” kata Iwan Asaad.
Penulis: Andi Fardi
Editor: Kink Kusuma Rein
Cek berita dan artikel yang lain di Google News
Komentar