SULSELSATU.com – Polisi berhasil menangkap orang yang diduga sebagai provokator pembuat coretan ‘sudah krisis saatnya membakar’ pada Jumat (10/3/2020).
Mereka membuat coretan tersebut dengan cat semprot dan kertas stensil di beberapa tembok.
Setelah melakukan aksinya, polisi mengamankan 3 terduga pelaku di 3 lokasi yang berbeda.
Baca Juga : Oknum Lurah Mengelak Provokatori Massa Keroyok Jubir Satgas Covid-19 Jeneponto
Atas perbuatannya, ketiga pelaku dijerat Pasal 160 KUHP UU RI nomor 1 Tahun 1946 tentang tindak pidana berita bohong yang menghasut untuk melakukan tindak pidana.
Video Editor: Andi Hermanto Editor: Kink Kusuma Rein
Cek berita dan artikel yang lain di Google News
Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel
Komentar