JAKARTA – Lima wilayah di Jawa Barat akan diterapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Penerapan semi lockdown itu mulai berkalu pada Rabu (15/4/2020) mendatang.
“Kami tetapkan bahwa PSBB di 5 wilayah mulai di hari Rabu dini hari tanggal 15 bulan April 2020,” kata Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil kepada wartawan via daring, Minggu (12/4/2020).
Emil mengatakan, PSBB akan berlaku selama 14 hari. Dan di akhir waktu penetapan, PSBB akan kembali dievaluasi melihat situasi.
Baca Juga : VIDEO: Aksi Emak-emak Curi Barang di Minimarket, Nyaris Tertabrak Mobil saat Kabur
PSBB di tiga wilayah tersebut berlaku di Kota dan Kabupaten Bogor, Kota dan Kabupaten Bekasi serta Kota Depok.
Emil mengatakan perkara sanksi akan diserahkan kepada wali kota dan bupati terkait. Teknis PSBB sendiri, tidak jauh berbeda dari kebijakan social distancing yang sudah diterapkan di Jawa Barat.
“Sanksi diserahkan ke wali kota dan bupati menyesuaikan kebijakan diskresi wali kota dan bupati. Termasuk ojol diserahkan apakah boleh tarik penumpang atau tidak,” tambahnya.
Baca Juga : VIDEO: Ridwan Kamil Disoraki Jemaah Saat Haul Mbah Priok
Editor: Hendra Wijaya
Cek berita dan artikel yang lain di Google News
Komentar