Terduga Provokator Penolakan Jenazah Perawat Corona di Semarang Diseret ke Bui
SEMARANG – Tiga pria yang diduga jadi otak penolakan jenazah perawat positif corona di Semarang, Jawa Tengah, diciduk polisi dan resmi menyandang status tersangka.
Tiga pria masing-masing berinisial THF (31), BSS (54) dan ST (60). Mereka sudah dijebloskan di sel tahanan Mapolda Jateng.
“Sudah (ditetapkan tersangka) kemarin ditangkap dan ditahan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jateng,” kata Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Iskandar F Sutisna seperti dilansir dari Detik, Minggu (12/4/2020).
Ketiganya diamankan pada Sabtu (11/4/2020) kemarin terkait penolakan jenazah perawat yang meninggal karena tertular coronavirus diasse (Covid-19).
Sebelumnya, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jateng, Kombes Budi Haryanto mengatakan tiga orang pria tersebut diamankan karena diduga menjadi provokator dalam aksi penolakan jenazah di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Siwarak, lingkungan Sewakul, Kelurahan Bandarjo, Kecamatan Ungaran, Kabupaten Semarang pada Kamis (9/4/2020) lalu.
“Kami dari pihak kepolisian mengamankan tiga orang yang kita duga jadi provokator, memprovokasi warga sehingga warga menolak acara pemakaman yang sudah sesuai standar dan SOP,” kata Budi kepada wartawan di Mapolda Jateng, Sabtu (11/4/2020).
Mereka terlibat dalam upaya blokade untuk menolak pemakaman jenazah perawat yang rencananya akan dimakamkan di sebelah makam ayahnya.
Setelah mendapat penolakan warga, jenazah perawat itu akhirnya dibawa lagi ke Kota Semarang dan diputuskan untuk dimakamkan di kompleks Pemakaman dr Kariadi yang berada di kawasan TPU Bergota.
Editor: Hendra Wijaya
Cek berita dan artikel yang lain di Google News