Logo Sulselsatu

Duet Tito-Sri Mulyani Hasilkan Aturan Rasionalisasi APBD, Ini Diktumnya

Asrul
Asrul

Senin, 13 April 2020 12:37

Tito Karnavian-Sri Mulyani. (foto/int)
Tito Karnavian-Sri Mulyani. (foto/int)

JAKARTA – Duet Mendagri Tito Karnavian dan Menkeu Sri Mulyani menghasilkan racikan peraturan soal rasionalisasi APBD bagi pemerintah daerah dalam penanganan virus corona.

Hal itu tertuang dalam Keputusan Bersama Mendagri dan Menkeu Nomor 119/2813/sj Nomor 177/KMK.07/2020 tentang Percepatan Penyesuaian Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2000 dalam Rangka Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) serta Pengamanan Daya Beli Masyarakat dan Perekonomian Nasional.

Beleid itu diteken Tito dan Sri Mulyani pada 9 April 2020 lalu. Dalam diktum kedua beleid tersebut, selain perjalanan dinas, pemangkasan anggaran belanja barang/jasa cuma ditujukan pada barang (bahan/material) pakai habis untuk keperluan kantor; cetak dan penggandaan; pakaian dinas dan atributnya; pemeliharaan; dan perawatan kendaraan bermotor.

Baca Juga : VIDEO: Virus Corona Ada di Buku Paket IPA Tahun 2017, Katanya Tidak Berbahaya

Kemudian, sewa rumah/gedung/gudang/parkir; sewa alat berat; jasa kantor; jasa konsumsi; tenaga ahli/instruktur/narasumber; uang yang diserahkan kepada pihak ketiga/masyarakat; makanan dan minuman serta paket rapat; hingga sosialisasi/pelatihan/kelompok diskusi terfokus yang mengundang banyak orang.

Selain belanja barang/jasa, pemangkasan juga dilakukan pada belanja pegawai. Dalam hal ini, daerah yang selama ini memberikan tunjangan tambahan penghasilan PNS/tunjangan kinerja daerah lebih tinggi dari tunjangan kinerja pusat harus dipangkas menjadi maksimal besaran tunjangan kinerja pusat.

Bagi daerah yang selama ini memberikan tunjangan tambahan penghasilan PNS/tunjangan kinerja daerah lebih rendah dari tunjangan kinerja pusat harus disesuaikan sesuai kebutuhan rasionalisasi.

Baca Juga : Cegah Virus Corona, Shalat Idul Fitri di Lutra Terapkan Protkes

Selanjutnya, pemda juga harus mengendalikan/mengurangi honorarium kegiatan, honorarium pengelola dana BOS, dan/atau pemberian uang lembur dengan mempertimbangkan kebutuhan riil pelaksanaan pekerjaan yang bersifat mendesak dan dilakukan secara selektif.

Pemda juga harus melakukan rasionalisasi belanja modal sekurang-kurangnya sebesar 50 persen dengan mengurangi anggaran belanja, terutama untuk pengadaan kendaraan dinas/operasional; pengadaan mesin dan alat berat; pengadaan tanah; renovasi ruangan/gedung dan perlengkapan perkantoran; pembangunan gedung baru; dan/atau pembangunan infrastruktur lainnya yang masih dimungkinkan untuk ditunda tahun berikutnya.

Di saat yang sama, pemda juga harus menyesuaikan besaran pendapatan Transfer ke Daerah dan Dana Desa, serta pendapatan asli daerah (PAD).

Baca Juga : Alhamdulillah, Pasien Sembuh Covid-19 di Lutim Jadi 1.379 Orang

Seluruh penyesuaian, pendapatan dan belanja, harus dituangkan dalam laporan hasil penyesuaian APBD kepada Menteri Keuangan cq Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan dan Menteri Dalam Negeri cq Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah paling lambat 2 minggu setelah keputusan bersama tersebut diterbitkan.

Apabila pemda mangkir, Menkeu setelah mendapat pertimbangan dari Mendagri dapat melakukan penundaan penyaluran Dana Alokasi Umum (DAU) dan/atau Dana Bagi Hasil (DBH) sampai laporan disampaikan.

Bila pemda tidak juga menyerahkan laporan penyesuaian hingga tahun anggaran 2020 berakhir, besaran DAU dan/atau DBH yang ditunda tersebut tidak dapat disalurkan kembali kepada daerah yang bersangkutan.

Baca Juga : Wabah Belum Mereda, 4 Juta Orang Terjangkit Covid-19 di Seluruh Dunia

“Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan ini berlaku mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, dengan ketentuan apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan, akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya,” tulis diktum ketigabelas keputusan bersama dua menteri itu.

Editor: Hendra Wijaya

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Ekonomi22 Desember 2024 14:11
Belanja dk MaRI dan Menangkan Logam Mulia Hingga United E-Motor MX1200
Mal Ratu Indah (MaRI) banyak dijadikan salah satu destinasi bagi para pecinta belanja di Makassar. Tidak hanya sebagai tempat untuk memenuhi kebutuhan...
Makassar22 Desember 2024 13:17
Meriahkan Hari Ibu, CitraCosmetic & Avione Gelar Kompetisi Makeup Ibu dan Anak
SULSELSATU.com,MAKASSAR – Dalam rangka memperingati Hari Ibu, CitraCosmetic berkolaborasi dengan Avione mengadakan kompetisi makeup ibu dan anak...
Berita Utama22 Desember 2024 11:42
Pohon Tumbang di Jeneponto Tutup Jalan, Arus Lalu Lintas Dialihkan
SULSELSATU.com, JENEPONTO – Sebuah pohon besar tumbang di Jalan Lanto Dg Pasewang, dekat Masjid Agung, pada Sabtu (21/12/2024) pagi. Kejadian in...
Metropolitan21 Desember 2024 23:24
Bantu Masyarakat yang Membutuhkan, Komunitas Sosial Bantu Sesama Gelar Kegiatan Berbagi
SULSELSATU.com, GOWA – Komunitas Sosial Bantu Sesama menggelar kegiatan berbagi di beberapa titik di Desa Pallantikang, Kecamatan Pattallassang,...