Duet Tito-Sri Mulyani Hasilkan Aturan Rasionalisasi APBD, Ini Diktumnya
JAKARTA – Duet Mendagri Tito Karnavian dan Menkeu Sri Mulyani menghasilkan racikan peraturan soal rasionalisasi APBD bagi pemerintah daerah dalam penanganan virus corona.
Hal itu tertuang dalam Keputusan Bersama Mendagri dan Menkeu Nomor 119/2813/sj Nomor 177/KMK.07/2020 tentang Percepatan Penyesuaian Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2000 dalam Rangka Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) serta Pengamanan Daya Beli Masyarakat dan Perekonomian Nasional.
Beleid itu diteken Tito dan Sri Mulyani pada 9 April 2020 lalu. Dalam diktum kedua beleid tersebut, selain perjalanan dinas, pemangkasan anggaran belanja barang/jasa cuma ditujukan pada barang (bahan/material) pakai habis untuk keperluan kantor; cetak dan penggandaan; pakaian dinas dan atributnya; pemeliharaan; dan perawatan kendaraan bermotor.
Kemudian, sewa rumah/gedung/gudang/parkir; sewa alat berat; jasa kantor; jasa konsumsi; tenaga ahli/instruktur/narasumber; uang yang diserahkan kepada pihak ketiga/masyarakat; makanan dan minuman serta paket rapat; hingga sosialisasi/pelatihan/kelompok diskusi terfokus yang mengundang banyak orang.
Selain belanja barang/jasa, pemangkasan juga dilakukan pada belanja pegawai. Dalam hal ini, daerah yang selama ini memberikan tunjangan tambahan penghasilan PNS/tunjangan kinerja daerah lebih tinggi dari tunjangan kinerja pusat harus dipangkas menjadi maksimal besaran tunjangan kinerja pusat.
Bagi daerah yang selama ini memberikan tunjangan tambahan penghasilan PNS/tunjangan kinerja daerah lebih rendah dari tunjangan kinerja pusat harus disesuaikan sesuai kebutuhan rasionalisasi.
Selanjutnya, pemda juga harus mengendalikan/mengurangi honorarium kegiatan, honorarium pengelola dana BOS, dan/atau pemberian uang lembur dengan mempertimbangkan kebutuhan riil pelaksanaan pekerjaan yang bersifat mendesak dan dilakukan secara selektif.
Pemda juga harus melakukan rasionalisasi belanja modal sekurang-kurangnya sebesar 50 persen dengan mengurangi anggaran belanja, terutama untuk pengadaan kendaraan dinas/operasional; pengadaan mesin dan alat berat; pengadaan tanah; renovasi ruangan/gedung dan perlengkapan perkantoran; pembangunan gedung baru; dan/atau pembangunan infrastruktur lainnya yang masih dimungkinkan untuk ditunda tahun berikutnya.
Di saat yang sama, pemda juga harus menyesuaikan besaran pendapatan Transfer ke Daerah dan Dana Desa, serta pendapatan asli daerah (PAD).
Seluruh penyesuaian, pendapatan dan belanja, harus dituangkan dalam laporan hasil penyesuaian APBD kepada Menteri Keuangan cq Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan dan Menteri Dalam Negeri cq Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah paling lambat 2 minggu setelah keputusan bersama tersebut diterbitkan.
Apabila pemda mangkir, Menkeu setelah mendapat pertimbangan dari Mendagri dapat melakukan penundaan penyaluran Dana Alokasi Umum (DAU) dan/atau Dana Bagi Hasil (DBH) sampai laporan disampaikan.
Bila pemda tidak juga menyerahkan laporan penyesuaian hingga tahun anggaran 2020 berakhir, besaran DAU dan/atau DBH yang ditunda tersebut tidak dapat disalurkan kembali kepada daerah yang bersangkutan.
“Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan ini berlaku mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, dengan ketentuan apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan, akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya,” tulis diktum ketigabelas keputusan bersama dua menteri itu.
Editor: Hendra Wijaya
Cek berita dan artikel yang lain di Google News