JAKARTA – Kementerian Kesehatan menolak tiga permohonan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tiga daerah karena belum memenuhi kriteria.
“Iya ada beberapa daerah ditolak,” kata Kepala Bidang Media dan Opini Publik Kementerian Kesehatan, Busroni, kepada wartawan, Senin (13/4/2020).
Ketiga wilayah yang ditolak adalah Kota Sorong, Papua Barat; Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah; dan Kabupaten Rote Ndao, Nusa Tenggara Tumur. Untuk wilayah Rote Ndao, surat penolakan permohonan PSBB sudah dilayangkan Menkes Terawan ke Bupati Rote Ndao pada Sabtu (11/4/2020) lalu. Kemudian untuk wilayah Sorong dan Palangka Raya pada Minggu (12/4/2020).
Baca Juga : Makanan dan Minuman Berpemanis Bakal Kena Cukai
Untuk diketahui, penolakan permohonan PSBB itu mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang PSBB dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) serta Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Dalam peraturan tersebut diatur, untuk dapat ditetapkan PSBB, suatu wilayah provinsi/kabupaten/kota harus memenuhi kriteria sebagai berikut:
a. jumlah kasus dan/atau jumlah kematian akibat penyakit meningkat dan menyebar secara signifikan dan cepat ke beberapa wilayah,
Baca Juga : Ratusan Remaja di Ponorogo Hamil di Luar Nikah, Ini Respons Kemenkes
b. terdapat kaitan epidemiologis dengan kejadian serupa di wilayah atau negara lain.
Meski demikian, Terawan berharap wilayah yang permohonan PSBB-nya ditolak tetap melakukan upaya penanggulangan Covid-19 dengan berpedoman pada protokol dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Editor: Hendra Wijaya
Cek berita dan artikel yang lain di Google News
Komentar