Disnaker Makassar Sudah Terima Aduan Puluhan Karyawan yang di PHK

SULSELSATU.com, MAKASSAR – Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Makassar mengaku perusahaan di Kota Makassar turut meresakan dampak pandemi Covid-19 saat sektor perekonomian sedang yang anjlok.
Pasalnya, beberapa perusahaan terpaksa melakukan pengurangan karyawan baik dirumahkan sampai di PHK.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Makassar, Irwan Bangsawan mengaku telah menerima aduan baik melalui layanan telepon seluler, media sosial maupun yang datang langsung ke Kantor Disnaker Kota Makassar di Jalan AP Pettarani.
“Sudah ada 53 orang datang ke kantor mengadu karena di PHK. Mereka menyampaikan tidak menerima pesangon. Padahal aturannya harus diberi (pesangon). Olehnya itu kami akan memediasi mereka dengan perusahaan tempat dia bekerja sebelumnya,” kata Andi Irwan Bangsawan, Senin (13/4/2020).
Ia menyebut mereka yang datang mengadu dari berbagai perusahaan di Makassar.
“Bukan hanya perhotelan, tapi semua sektor. Baik skala kecil, menengah hingga perusahaan besar,” tambahnya.
Lebih lanjut kata Andi Irwan menyebut data per Jumat 10 April 2020, jumlah perusahaan yang melaporkan terdampak Covid-19 sebanyak 108 perusahaan.
“Jumlah pekerja yang terkena dampak sebanyak 7059 tenaga kerja. Jumlah ini (7059) yang dirumahkan tapi belum tentu di PHK. Karena baru 53 aduan yang PHK,” sambungnya.
Ia menambahkan data tersebut di atas sudah dilaporkan langsung kepada Disnakertrans Provinsi Sulsel, untuk dilanjutkan ke Pemerintah Pusat sebagai Data Kartu Pra Kerja.
Penulis: Resti Setiawati
Editor: Asrul
Cek berita dan artikel yang lain di Google News