SULSELSATU.com, SINJAI – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Sinjai mengeluarkan seruan meniadakan shalat Jumat dan shalat Berjamaah di Masjid untuk sementara dan diganti dengan shalat dzuhur di rumah masing-masing.
Seruan tersebut dikeluarkan saat usai menggelar rapat bersama Pemkab Sinjai, Tim Gugas tugas Penanganan Covid-19, Forkopimda, Kementerian Agama Sinjau, para Ulama, Tokoh Agama dan Pengurus Masjid di Aula Kantor Kemenag Sinjai, Senin (13/4/2020).
“Keputusan ini mulai diberlakukan pada tanggal 23 Syaban 1441 Hijriah atau bertepatan pada Jumat 17 April 2020 mendatang,” ungkap Sekretaris Umum MUI Sinjai Roslan saat ditemui usai rapat.
Baca Juga : Hamka Gani Ajak Warga Kampala Bersatu Majukan Desa
Roslan mengatakan, surat edaran bernomor 02/MUI-SJ/IV/2020 perihal himbauan kepada Umat Islam terkait kegiatan keagamaan di Kabupaten Sinjai itu sejalan dengan Fatwa MUI Pusat Nomor 14 Tahun 2020 tentang penyelenggaraan ibadah dalam situasi terjadi wabah Corona virus disease 2019 (Covid-19).
“Seruan ini diputuskan setelah mendengar keterangan Kepala Dinas Kesehatan, Polres, TNI serta Kementerian Agama mengenai perkembangan penyebaran Covid-19 di sulawesi selatan yang semakin meningkat penyebarannya hingga sudah dikategorikan masuk zona merah,” kata Roslan.
Roslan menjelaskan bahwa fatwa ini dikeluarkan sebagai upaya yang dilakukan MUI Kabupaten Sinjai untuk mencegah sekaligus memutus rantai penyebaran virus Covid-19 yang sudah menyebar hampir di seluruh penjuru wilayah ini melalui peniadaan berkumpulnya orang banyak.
Baca Juga : Jelang Akhir Tahun, Kepala Daerah di Sulsel Kebut Vaksinasi
“Jadi berdasarkan keputusan bersama, untuk sementara pelaksanaan shalat jumat diganti dengan shalat dhuhur di rumah, dan shalat Bmberjamaah maupun shalat tarwih juga dipindahkan ke rumah masing-masing. Keputusan ini berlaku sampai pemerintah sudah menyatakan kondisi sudah membaik,” ungkapnya.
“Namun kami juga mengimbau agar pengurus masjid tetap mengumandangkan adzan sebagai tanda waktu masuk shalat lima waktu dan senantiasa menjaga kebersihan atau melakukan sterilisasi masjid,” sambungnya.
Sementara itu, Ketua MUI Sinjai Abd Hamid DM mengajak para pengurus takmir masjid se-Kabulaten Sinjai, juga pimpinan ormas Islam untuk mendukung dan melaksanakan keputusan MUI tersebut.
Baca Juga : Pemda Genjot Vaksinasi, Capaian Vaksinasi di Kabupaten Sinjai Naik Peringkat
“Mari kita seluruh umat islam senangtiasa mendekatkan diri kepada Allah SWT dengan menjalankan ibadah shalat lima waktu dan melaksanakan ibadah wajib lainnya meskipun dilaksanakan di rumah, serta senantiasa berdoa dan berzikir kepada Allah SWT agar diberikan perlindungan dan keselamatan dari wabah COVID-19,” pesannya.
Penulis: Andi Irfan Arjuna
Editor: Asrul
Cek berita dan artikel yang lain di Google News
Komentar