SULSELSATU.com, MAKASSAR – Jumlah pasien positif Covid-19 meningkat, Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar akan segera memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Hal ini disampaikan Pj Wali Kota Makassar, Iqbal Suhaeb kembali menyusul sejumlah perkembangan situasi yang terjadi di Makassar beberapa hari terakhir.
“Hasil kajian epidemiologi yang kami lakukan, Makassar sudah memenuhi kriteria untuk diberlakukan PSBB. Mulai dari tingkat penyebaran, terjadinya local transmission, termasuk perkembangan jumlah pasien Covid-19 yang terus bertambah. Demikian pula masukan dari Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Makassar yang kesemuanya mendorong PSBB,” ujar Iqbal Suhaeb saat memberikan penjelasan kepada sejumlah wartawan di posko induk Covid-19 Makassar, Balai Mutiara Makassar, Selasa (14/4/2020).
Baca Juga : Makassar Siaga Cuaca Buruk
Iqbal mengatakan, sampai saat ini piahknya masih melakukan penyempurnaan dokumen yang akan diajukan ke Pemerintah Pusat melalui Gubenur Nurdin Abdullah.
Terkait penyusunan dokumen pengajuan PSBB, Iqbal menyebutkan datanya harus dicantumkan secara lengkap, termasuk pelarangan tujuh item yang harus dilakukan.
“Sebagian besar sebenarnya sudah kita lakukan di Kota Makassar. Misalnya pemberhentian sementara aktifitas di sekolah, pemberhentian sementara aktifitas perkantoran, pemberhentian sementara aktifitas kegiatan keagamaan, pembatasan kegiatan ditempat-tempat umum, pemberhentian kegiatan sosial budaya, pembatasan moda transportasi,” paparnya
Baca Juga : VIDEO: Kebakaran Hebat di Nusa Tamalanrea Indah Makassar, Satu Unit Rumah Ludes Terbakar
Namun katanya, ada pengecualian dalam hal ini, misalnya toko-toko yang menjual bahan baku, termasuk aktifitas relawan yang sedang bekerja dalam gugus tugas percepatan penanganan Covid-19.
Sementara itu, saat berbicara pada meeting Virtual dengan seluruh Pimpinan Organisasi Perangkat, Iqbal meminta agar setiap OPD bekerja membuat inovasi yang bisa meringankan beban yang dihadapi oleh warga Makassar saat ini.
“Seluruh camat untuk berkordinasi dengan koramil dan polsek di masing-masing wilayahnya, sehingga selama proses PSBB tidak menimbulkan gejolak di tengah masyarakat. PSBB akan kita berlakukan selama 14 hari, namun jika masih dianggap perlu maka akan diperpanjang” tutup Iqbal.
Baca Juga : VIDEO: Aksi Jambret Terjadi di Jalan Malengkeri III Zchar VI Makassar
Penulis: Resti Setiawati
Editor: Asrul
Cek berita dan artikel yang lain di Google News
Komentar