Logo Sulselsatu

Pilkada Serentak Akan Digelar 9 Desember 2020

Asrul
Asrul

Selasa, 14 April 2020 19:50

istimewa
istimewa

SULSELSATU.com, MAKASSAR – Setelah sempat tertunda, pelaksanaan Pilkada serentak tahun ini akan digelar 9 Desember 2020.

Kesepakatan itu sudah bulat antara Komisi II DPR RI bersama Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Bawaslu RI.

“Komisi II DPR RI menyetujui usulan pemerintah terhadap penundaan pelaksanaan pemungutan suara Pilkada Serentak tahun 2020 menjadi tanggal 9 Desember 2020,” kata Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia Tanjung saat membacakan kesimpulan rapat dengan Mendagri, KPU, Bawaslu, dan DKPP, Selasa (14/4/2020) seperti diberitakan Detikcom.

Baca Juga : MK Tolak Gugatan INIMI DIA, MULIA dan Andalan Hati Sah Jadi Pemenang

Sebelum dimulainya kembali tahapan Pilkada Serentak, Komisi II bersama Mendagri serta KPU hingga Bawaslu akan melaksanakan rapat kerja terkait kesiapan pelaksanaan tahapan lanjutan Pilkada 2020. Rapat itu akan dilaksanakan setelah masa tanggap darurat pandemi virus Corona berakhir atau sekitar awal Juni 2020.

“Sebelum dimulainya pelaksanaan tahapan Pilkada Serentak tahun 2020, Komisi II DPR RI bersama Mendagri dan KPU RI akan melaksanakan rapat kerja setelah masa tanggap darurat berakhir untuk membahas kondisi terakhir perkembangan penangan pandemi COVID-19, sekaligus memperhatikan kesiapan pelaksanaan tahapan lanjutan Pilkada Serentak tahun 2020,” ujar Doli.

Berikut ini kesimpulan lengkap rapat Komisi II DPR bersama Mendagri, KPU, Bawaslu, dan DKPP terkait pelaksanaan Pilkada Serentak 2020:

Baca Juga : MK Tolak Gugatan Pilkada Bulukumba, Sengketa Pilkada Palopo Berlanjut

1. Komisi II DPR RI menyetujui usulan pemerintah terhadap penundaan pelaksanaan pemungutan suara Pilkada Serentak tahun 2020 menjadi tanggal 9 Desember 2020. Sebelum dimulainya pelaksanaan tahapan Pillkada Serentak tahun 2020, Komisi II DPR RI bersama Mendagri dan KPU RI akan melaksanakan rapat kerja setelah masa tanggap darurat berakhir untuk membahas kondisi terakhir perkembangan penangan pandemi COVID-19, sekaligus memperhatikan kesiapan pelaksanaan tahapan lanjutan Pilkada Serentak tahun 2020.

2. Merujuk Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 55/PUU-XVII/2019 dan evaluasi terhadap Keserentakan Pemilu pada tahun 2019, maka Komisi II DPR RI mengusulkan kepada pemerintah agar pelaksanaan Pilkada kembali disesuaikan dengan masa jabatan 1 periode 5 tahun yaitu 2020, 2022, 2023, 2025 dan seterusnya yang nanti akan menjadi bagian amandemen pasal 201 UU Nomor 10 Tahun 2016 untuk masuk ke dalam Perppu.

Editor: Asrul

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Bisnis02 Mei 2025 11:24
Kuartal Pertama 2025, Telkom Catat Pendapatan Konsolidasi Rp36,6 Triliun
Pada kuartal I 2025, Telkom membukukan pendapatan konsolidasi sebesar Rp36,6 triliun. EBITDA (Laba sebelum Bunga, Pajak, Depresiasi, dan Amortisasi) k...
Pendidikan02 Mei 2025 11:13
Peringati Hardiknas, LLDIKTI Gandeng Unismuh Makassar Gelar Donor Darah Massal Berskala Nasional
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Memperingati Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) tahun 2025, Universitas Muhammadiyah (Unismuh) Makassar menggelar upaca...
Bisnis02 Mei 2025 11:09
Bank Mantap Kerja Sama MUF Siapkan Pembiayaan Kendaraan DP 0 Persen
Bank Mandiri Taspen (Bank Mantap) bekerja sama dengan Mandiri Utama Finance (MUF) menghadirkan program Fasilitas Pembiayaan DP 0 persen bagi nasabah P...
Ekonomi02 Mei 2025 10:48
Peringati Hardiknas, BRI Dukung Peningkatan Kualitas Pendidikan Indonesia Melalui BRI Peduli Ini Sekolahku
SULSELSATU.com, SUBANG – Pendidikan merupakan salah satu aspek penting dalam membangun sumber daya manusia yang berkualitas, yang pada gilirannya ak...