SULSELSATU.com, MAKASSAR – Pemkot Makassar berencana menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk mengantisipasi meluasnya penularan coronavirus diasse 2019 (Covid-19).
“Masih dalam tahap administrasi. Kemungkinan akan rampung lima hingga tujuh hari ke depan,” kata juru bicara penanganan Covid-19 Kota Makassar, Ismail Hajiali di Posko Induk Info Covid-19, Selasa (14/3/2020).
Ismail menuturkan, pemberlakuan PSBB mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid 19.
Baca Juga : Munafri Arifuddin Percepat Pemilihan RT di Makassar, Target Rampung Juni 2025
PSBB dapat diberlakukan bila suatu wilayah provinsi, kabupaten, kota memiliki jumlah kasus dan atau jumlah kematian akibat penyakit meningkat dan menyebar secara signifikan dan cepat ke beberapa wilayah serta terdapat kaitan epidemiologis dengan kejadian serupa di wilayah atau negara lain.
Berdasarkan data Dinas Kesehatan Kota Makassar pada Selasa (14/4/2020) pukul 11.00 Wita, jumlah ODP mencapai 535 orang dengan rincian 321 orang dalam proses pemantauan, dan 214 orang selesai pemantauan. Jumlah PDP sebesar 224 orang (169 masih dirawat, 36 pulang dan sehat, 19 meninggal). Positif Covid 19 sebanyak 153 orang (125 dirawat, 14 sembuh, 14 meninggal).
Ada lima kecamatan dengan tingkat penyebaran Covid 19 terbesar di Kota Makassar yakni; Kecamatan Rappocini (ODP 146, PDP 24, positif 23), Tamalate (ODP 50, PDP 23, positif 21), Panakkukang (ODP 68, PDP 31, positif 16), Manggala (ODP 62, PDP19, positif 14), dan Biringkanaya (ODP 50, PDP 22, positif 13).
Baca Juga : Appi-Aliyah Prioritaskan Infrastruktur Pulau, Anggaran 2025 Didesain Efisien dan Tepat Sasaran
Penulis: Resti Setiawati
Editor: Hendra Wijaya
Cek berita dan artikel yang lain di Google News
Komentar