JAKARTA – Layanan perizinan di Kementerian Ketenagakerjaan disetop. Penghentian ini untuk mencegah masuknya coronavirus diasse (Covid-19).
Penghentian tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/4/HK.04/4/2020 tentang Pelayanan Tenaga Kerja Asing dalam Upaya Pencegahan Masuknya Virus Corona.
Dalam surat edaran yang ditetapkan pada 8 April tersebut, penghentian layanan perizinan dilakukan untuk layanan izin penggunaan tenaga kerja asing baru. Meskipun demikian, penghentian layanan tersebut dikecualikan untuk orang asing yang bekerja pada proyek strategis nasional.
Baca Juga : BLT Corona Bagi Pekerja Begaji Rp5 Juta Meluncur 25 Agustus Mendatang
Layanan perizinan tetap diberikan sesuai dengan aturan perundangan. Pengecualian juga dilakukan pada tenaga kerja asing pemegang izin tinggal yang masih berada di Indonesia.
Sementara itu bagi tenaga kerja asing yang dipekerjakan di Indonesia dalam jangka pendek dan panjang tapi tidak bisa pulang ke negaranya karena penutupan akses, izin bisa diperpanjang dengan permohonan dari pemberi kerja di Indonesia.
Dalam keterangannya di laman Kementerian Ketenagakerjaan, Menaker Ida Fauziah mengatakan, penghentian izin akan diberlakukan sampai dengan berakhirnya penyebaran virus corona. Virus corona terus menyebar luas di dunia dan Indonesia.
Editor: Hendra Wijaya
Cek berita dan artikel yang lain di Google News
Komentar