SULSELSATU.com, SINJAI – 67 kepala desa se-Kabupaten Sinjai menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) pendampingan dan pengawalan dana desa dalam penanganan Covid-19.
“Kita membantu Pemerintah Kabupaten Sinjai agar dana desa ini bisa berjalan dengan cepat sesuai dengan ketentuan. Tidak menyimpang dan sesuai untuk peruntukannya, karena dalam aturan tersebut dijelaskan bahwasanya dana desa harus dilaksanakan secara padat karya tunai,” kata Kajari Sinjai Ajie Prasetya.
Agar kegiatan yang ada di desa dapat berjalan dengan baik dan tepat, menurut Ajie, sasarannya adalah melakukan tindakan yang sifatnya refleksi supaya anggaran dana desa khususnya dalam penanganan-penanganan Covid-19 dapat terserap dengan cepat dan tepat sasaran.
Baca Juga : Solidaritas Kepala Desa Demo Tolak Penggunaan Dana Desa 40 Persen untuk Budidaya Pisang
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Sinjai, Yuhadi Samad mengatakan, hingga saat ini sudah ada 51 desa yang sudah melakukan pencairan dana desa tahap pertama, diharapkan 16 desa lainnya secepatnya juga bisa melakukan pencairan di bulan ini.
“Untuk realokasi pemanfaatan dana desa penanganan Covid-19 ini sudah ada petunjuk teknis dari kementerian, terkait pemanfaatannya baik pencegahan maupun pasca-corona. Setiap desa diwajibkan membentuk posko, membeli sarana kesehatan tingkat desa. Disamping itu program padat karya tetap jalan,” kata dia.
Penulis: Andi Irfan Arjuna
Editor: Hendra Wijaya
Baca Juga : Tolak Program Pj Gubernur Bahtiar, Apdesi Sulsel Ancam Turunkan Ribuan Kades di Jalanan
Cek berita dan artikel yang lain di Google News
Komentar