Penutupan Obyek Wisata Sinjai Diperpanjang
SULSELSATU.com, SINJAI – Pemerinta Kabupaten Sinjai memperpanjang penutupan obyek wisata hingga satu bulan kedepan.
Penutupan obyek wisata ini, sesuai dengan surat keputusan (SK) Bupati Sinjai nomor 414 tahun 2020 tentang perpanjangan Status siaga keadaan tertentu darurat bencana wabah Virus Corona (Covid-19).
Kemudian dikuatkan dengan Surat edaran Bupati Sinjai nomor 016 tahun 2020 tentang peningkatan kewaspadaan dan pencegahan penyebaran covid-19 yang ditandatangani langsung Bupati Sinjai, Andi Seto Gadhista Asapa
“Jadi Pemkab melalui Disparbud Sinjai memperpanjang masa penutupan sementara beberapa tempat wisata publik yang berada dibawah ranah pengelolaan Pemkab Sinjai dan pihak swasta mulai tanggal 15 April – 15 Mei 2020”, ujar Kepala Bidang Promosi dan Pemasaran Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disparbud) Sinjai, Andi Dewi Angriani, Rabu (16/4/2020).
Andi Dewi menjelaskan, perpanjangan penutupan tempat wisata akibat bencana Covid-19 dilakukan demi menjaga dan melindungi warga Kabupaten Sinjai atas potensi resiko penularan Covid-19.
“Pemerintah sudah mengkaji dan memutuskan penutupan sementara. Ini semua untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Bumi Panrita Kitta,” ungkapnya.
Andi Dewi mengajak masyarakat untuk terus mengikuti imbauan pemerintah dengan menerapkan Social Distancing Measures atau menjaga jarak dari kerumunan. Selain itu berperilaku hidup sehat, rajin mencuci tangan, dan selalu memakai masker jika keluar rumah.
“Tetap tenang dan waspada, saling menjaga diri bersama orang lain. Melakukan pencegahan yang masif adalah cara terbaik menyikapi Covid-19,” tutupnya.
Penulis: Andi Irfan Arjuna
Editor: Asrul
Cek berita dan artikel yang lain di Google News