SULSELSATU.com, SINJAI – MZ (50) warga Kessi, Desa Polewali, Kecamatan Sibulue, Kabupaten Bone diringkus aparat Polres Sinjai karena diduga mencuri kotak amal masjid di Kecamatan Bulupoddo, Kabupaten Sinjai.
Kapolres Sinjai, AKBP Iwan Irmawan yang dikomfirmasi membenar penangkapan pelaku pencuri kotak amal masjid tersebut. Dia menyebutkan pelaku diamankan beserta barang bukti 1 buah celengan masjid, 2 buah obeng plat, 1 buah tang, 1 buah gunting, 1 buah tas warna hitam, 1 unit HP merk samsung dan BB uang sebanyak Rp823.000 .
“Pelaku diamankan pada Rabu (15/4/2020) oleh Unit Resmob Polres Sinjai yang dipimpin oleh Bripka Kaharuddin dan anggota Polsek Bulupoddo,” ujarnya, Kamis (16/4/2020).
Baca Juga : Hamka Gani Ajak Warga Kampala Bersatu Majukan Desa
Menurut laporan yang diterimanya, Iwan menjelaskan bahwa penangkapan terhadap pelaku berawal dari tim Resmob Polres Sinjai yang mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa pelaku yang dicurigai melakukan pencurian kotak amal di mesjid sementara dikejar oleh warga kemudian anggota menuju ke Polsek Bulupoddo dan melakukan penghadangan bersama anggota Polsek Bulupoddo didepan Mapolsek dan berhasil mengamankan pelaku.
“Dari hasil introgasi terhadap pelaku, dia mengakui bahwa telah melakukan pencurian kotak amal masjid dengan cara merusak gembok kotak amal tersebut,” ungkapnya.
“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya pelaku diamankan di Mapolres Sinjai dan sementara dalam tahap pengembangan kemungkinan adanya TKP lain yang menjadi objek pencurian dari terduga pelaku tersebut,” sambungnya.
Baca Juga : Jelang Akhir Tahun, Kepala Daerah di Sulsel Kebut Vaksinasi
Pasca kejadian tersebut, Kapolres Sinjai menghimbau kepada para pengurus Masjid yang merasa kecurian kotak amal atau barang yang ada di masjidnya, agar segera melaporkan ke Polres Sinjai.
Penulis: Andi Irfan Arjuna
Editor: Asrul
Cek berita dan artikel yang lain di Google News
Komentar