SULSELSATU.com, MAKASSAR – Pemerintah Kota Makassar memutuskan untuk menerapkan tindakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) guna menekan laju penularan dan penyebaran Covid-19 di Kota Makassar.
Tidak menunggu waktu lama, Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto menyetujui permohonan untuk melakukan Pembatasan Sosial berskala Besar (PSBB) di Kota Makassar, Kamis (16/4/2020).
Dalam surat keputusannya Menkes mengatakan Pemerintah Kota Makassar wajib menjalankan aturan PSBB sehingga diminta segera melakukan persiapan.
Baca Juga : Makassar Bakal PSBB, Nurdin Abdullah: Masyarakat Tidak Perlu Panik
Penjabat Wali Kota Makassar, Iqbal Suhaeb mengaku setelah mendapat restu PSBB dari Kemenkes RI, kini memiliki dasar hukum melakukan pembatasan sosial di masyarakat.
Untuk rencana kapan pelaksanaan dan penerapan PSBB, Iqbal menyebut akan mengadakan pertemuan dengan Forkopimda Kota Makassar serta Forum Komunikasi Pimpinan Daerah terkait putusan tersebut.
Videograhper : Resti Setiawati Video Editor: Andi Hermanto Editor: Kink Kusuma Rein
Baca Juga : Belum Ajukan PSBB, Iqbal Tunggu Kajian Universitas
Cek berita dan artikel yang lain di Google News
Komentar