SULSELSATU.com, MAKASSAR – Menteri Kesehatan (Menkes) RI akhirnya menyetujui permohonan Penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Kota Makassar, Kamis, (16/4/202).
Persetujuan PSBB Kota Makassar tertuang dalam SK dengan nomor HK.01.07/MENKES/257/2020 tentang Penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar di wilyah Kota Makassar Sulawesi Selatan dalam rangka percepatan penanganan corona virus disease 2019 (Covid-19).G
Menanggapi hal tersebut Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah, meminta kepada Penjabat Wali Kota Makassar, Iqbal Suhaeb, agar segera menyusun dan menerbitkan Peraturan Wali Kota (Perwali). Mengingat, PSBB tersebut tidak bisa serta merta diberlakukan.
Baca Juga : Kebijakan Baru Pemkot Makassar, Mall dan Warkop Hanya Diizinkan Beroperasi Sampai Jam 5 Sore
Videograhper : Jahir Majid Video Editor: Andi Hermanto Editor: Kink Kusuma Rein
Cek berita dan artikel yang lain di Google News
Komentar