Kejati Sulsel Salurkan 200 Dus Mie Instan Untuk Masyarakat Terdampak Covid-19
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Kejaksaan Tinggi (Kejati Sulsel) menyerahkan bantuan mie instan kepada Pemerintah Provinsi Sulsel untuk dibagikan kepada masyarakat terdampak Covid-19.
Bantuan tersebut diserahkan langsung oleh Asisten Pembinaan Muhaji kepada Kepala Dinas Sosial Bapak Agustinus Appang selaku perwakilan Pemprov di Baruga Karaeng Pattingalloang Rumah Jabatan Gubernur Sulawesi Selatan.
Bantuan tersebut sebagai bentuk dukungan kepada pemerintah provinsi untuk saling bersama-sama, bergotong royong melawan penyebaran Covid-19.
“Kejati Sulawesi Selatan menyerahkan 200 kardus mie instan kepada pemerintah untuk dibagikan kepada warga yang terdampak Covid 19,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum, Kejaksaan Tinggi Sulsel, Idil.
Selain memberikan bantuan, Kejati Sulsel juga segera menurunkan kendaraan operasional milik Seksi Penerangan Hukum (Penkum) Sulsel.
Kendaraan tersebut rencananya akan digunakan untuk melakukan sosialisasi edukasi ke masyarakat untuk mencegah penyebaran Covid-19. Seperti membudayakan hidup bersih, tidak keluar rumah serta menjaga jarak kontak fisik bila sedang berada di luar rumah.
Idil mengatakan, sekarang ini Kejati Sulsel masih terus merampungkan persiapan untuk mendukung sosialisasi. Khususnya merampungkan layar videotron dari dalam mobil dan mempersiapkan biaya operasional sosialisasi.
”Persiapan masih dilakukan khususnya mempersiapkan layar videotron dalam mobil. Karena akan dipasangkan layar video dalam mobil. Jika semua sudah siap, maka dalam waktu dekat mulai beroperasi,” jelas Idil.
Dalam pelaksanaan nantinya, lanjut Idil, satu unit mobil pelayanan dan penerangan hukum berkeliling ke kota-kota dan kabupaten di wilayah Sulsel. Setiap kota dan kabupaten yang dikunjungi, itu memberikan sosialisasi kepada masyarakat bagaimana cara untuk mencegah penyebaran virus.
”Pada saat berkunjung ke kota seperti Makassar dan Kabupaten Gowa, kami sosialisasikan ke masyarakat langkah-langkah pencegahan covid 19. Mengenai soal berapa lama kami berada di satu daerah masih kami susun termasuk dengan anggaran operasional yang digunakan,” ucapnya.
Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Tinggi Sulsel, Firdaus Dewilmar, telah memerintahkan kepada seluruh jaksa untuk ikut berkontribusi kepada gugus tugas dengan memberikan edukasi masyarakat mematuhi protokol kesehatan untuk menjaga dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
Bagi masyarakat diharapkan bisa mematuhi seruan-seruan pemerintah agar pandemi ini bisa dilewati dengan cepat. ”Tetap di rumah jaga jarak. Hidup sehat dan jangan panik dan stres supaya yang positif bisa segera sembuh dan yang sehat untuk tidak tertular serta bekerja sama dengan berbagai elemen yang ada berbagi alat cuci tangan untuk ditempatkan di tempat umum serta penyemprotan disifektan tempat tempat umum,” tutupnya. (*)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News