SULSELSATU.com, MAKASSAR – Pemerintah Kota Makassar akan menerapkan pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala besar (PSBB), pada Jumat (24/4/2020) mendatang.
Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Makassar Ismail Hajiali menjelaskan, sejumlah poin penting yang diatur dalam rancangan Peraturan Walikota Makassar yang sedang di godok,
“Diantaranya ada aturan aktifitas diluar rumah seperti penutupan sekolah dan siswa diminta belajar dari rumah, proses bekerja di batasi dan diganti bekerja di rumah, tempat ibadah ditutup sementara namun dibolehkan memutar Adzan di Masjid dan membunyikan lonceng di Gereja,” jelas Ismail, Sabtu (18/4/2020)
Baca Juga : VIDEO: Kebakaran Hebat di Nusa Tamalanrea Indah Makassar, Satu Unit Rumah Ludes Terbakar
Jelasnya lagi, penghentian sementara aktifitas penduduk di tempat atau fasilitas umum dengan audiens di atas lima orang, aktifitas sosial budaya yang menimbulkan kerumunan orang dihentikan, pembatasan penggunaan moda transportasi untuk pergerakan orang dan barang.
“Untuk moda transportasi, semua moda baik udara, darat dan laut, baik sifatnya umum dan pribadi tetap berjalan dengan pembatasan jumlah penumpang hanya 50%. Menerapkan jarak aman antar penumpang. Kendaraan roda dua baik umum dan pribadi dilarang membawa penumpang selain barang” paparnya
Sementara menurut Ismail terdapat pengecualian untuk aktifitas pekerjaan pemenuhan kebutuhan pokok, baik itu penyediaan, pengolahan maupun pengiriman.
Baca Juga : VIDEO: Aksi Jambret Terjadi di Jalan Malengkeri III Zchar VI Makassar
“Ada pengecualian untuk aktifitas pekerjaan di sektor kesehatan, energi, komunikasi dan teknologi informasi, media cetak dan elektronik maupun online, keuangan, perbankan dan sistem pembayaran, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, utilitas publik dan industri yang ditetapkan sebagai obyek vital nasional dan obyek tertentu” ujarnya.
Sedangkan fasilitas umum pemenuhan kebutuhan dasar sehari hari menurut Ismail tetap dinyatakan di buka.
“Beberapa fasilitas umum yang tetap buka dengan menerapkan Physical Distancing yakni rumah sakit, puskesmas dan fasilitas kesehatan lainnya. Pasar rakyat, toko swalayan berjenis minimarket, supermarket, perkulakan dan toko khusus baik yang berdiri sendiri maupun yang berada di pusat perbelanjaan,”
Baca Juga : VIDEO: Panjangnya Antrean Jerigen untuk Isi Air Bersih di Makassar
Lanjut Ismail, Untuk usaha penyedia makanan dan minuman dilakukan dengan sistem dibungkus atau Take Away. Pembangkit listrik, layanan air minum, bank, kantor asuransi, ATM, dan layanan sistem pembayaran. Penyedia layanan internet, Media Massa, distributor bahan bakar, minyak, gas, bensin, apotik serta toko peralatan medis, layanan ekspedisi barang tetap di buka.
“Pelanggaran terhadap pelaksanaan PSBB akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk sanksi administrasi dan sanksi pidana,” jelasnya.
Penulis: Resti Setiawati
Editor: Asrul
Cek berita dan artikel yang lain di Google News
Komentar