Logo Sulselsatu

Makassar Akan Terapkan PSBB, Ini yang Harus Kamu Ketahui

Asrul
Asrul

Sabtu, 18 April 2020 20:20

istimewa
istimewa

SULSELSATU.com, MAKASSAR – Pemerintah Kota Makassar akan menerapkan pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala besar (PSBB), pada Jumat (24/4/2020) mendatang.

Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Makassar Ismail Hajiali menjelaskan, sejumlah poin penting yang diatur dalam rancangan Peraturan Walikota Makassar yang sedang di godok,

“Diantaranya ada aturan aktifitas diluar rumah seperti penutupan sekolah dan siswa diminta belajar dari rumah, proses bekerja di batasi dan diganti bekerja di rumah, tempat ibadah ditutup sementara namun dibolehkan memutar Adzan di Masjid dan membunyikan lonceng di Gereja,” jelas Ismail, Sabtu (18/4/2020)

Baca Juga : VIDEO: Kebakaran Hebat di Nusa Tamalanrea Indah Makassar, Satu Unit Rumah Ludes Terbakar

Jelasnya lagi, penghentian sementara aktifitas penduduk di tempat atau fasilitas umum dengan audiens di atas lima orang, aktifitas sosial budaya yang menimbulkan kerumunan orang dihentikan, pembatasan penggunaan moda transportasi untuk pergerakan orang dan barang.

“Untuk moda transportasi, semua moda baik udara, darat dan laut, baik sifatnya umum dan pribadi tetap berjalan dengan pembatasan jumlah penumpang hanya 50%. Menerapkan jarak aman antar penumpang. Kendaraan roda dua baik umum dan pribadi dilarang membawa penumpang selain barang” paparnya

Sementara menurut Ismail terdapat pengecualian untuk aktifitas pekerjaan pemenuhan kebutuhan pokok, baik itu penyediaan, pengolahan maupun pengiriman.

Baca Juga : VIDEO: Aksi Jambret Terjadi di Jalan Malengkeri III Zchar VI Makassar

“Ada pengecualian untuk aktifitas pekerjaan di sektor kesehatan, energi, komunikasi dan teknologi informasi, media cetak dan elektronik maupun online, keuangan, perbankan dan sistem pembayaran, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, utilitas publik dan industri yang ditetapkan sebagai obyek vital nasional dan obyek tertentu” ujarnya.

Sedangkan fasilitas umum pemenuhan kebutuhan dasar sehari hari menurut Ismail tetap dinyatakan di buka.

“Beberapa fasilitas umum yang tetap buka dengan menerapkan Physical Distancing yakni rumah sakit, puskesmas dan fasilitas kesehatan lainnya. Pasar rakyat, toko swalayan berjenis minimarket, supermarket, perkulakan dan toko khusus baik yang berdiri sendiri maupun yang berada di pusat perbelanjaan,”

Baca Juga : VIDEO: Panjangnya Antrean Jerigen untuk Isi Air Bersih di Makassar

Lanjut Ismail, Untuk usaha penyedia makanan dan minuman dilakukan dengan sistem dibungkus atau Take Away. Pembangkit listrik, layanan air minum, bank, kantor asuransi, ATM, dan layanan sistem pembayaran. Penyedia layanan internet, Media Massa, distributor bahan bakar, minyak, gas, bensin, apotik serta toko peralatan medis, layanan ekspedisi barang tetap di buka.

“Pelanggaran terhadap pelaksanaan PSBB akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk sanksi administrasi dan sanksi pidana,” jelasnya.

Penulis: Resti Setiawati
Editor: Asrul

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Makassar25 November 2024 22:48
Seminar Kesehatan dan Donor Darah Meriahkan Peringatan Hari Guru di SIT Al Fatih
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Sekolah Islam Terpadu (SIT) Al Fatih memperingati dan menyemarakkan Hari Guru dirangkaikan Hari Kesehatan Nasional de...
Politik25 November 2024 22:39
Bawaslu Diminta Kawal Wilayah dari Serangan Fajar
SULSELSATU.com, MAKASSAR — Wali Kota Makassar, Mohammad Ramdhan Pomanto, menyoroti maraknya praktik politik uang atau serangan fajar menjelang Pem...
Metropolitan25 November 2024 22:36
Tok! APBD Makassar 2025 Capai Rp5,7 Triliun
SULSELSATU.com, MAKASSAR — Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar resmi menyepakati Anggaran ...
Hukum25 November 2024 21:36
12 Daerah Rawan di Sulsel Dapat Pengamanan Khusus untuk Pilkada 2024
SULSELSATU.com, MAKASSAR — Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) telah memetakan 12 daerah yang bakal menjadi perhatian khusus dalam proses pemungutan sua...