Menurut dia, sanksi pidana hanya bisa dijatuhkan oleh Undang-Undang (UU). Sementara Peraturan Pemerintah (PP), Peraturan Menteri (Permen) maupun Peraturan Gubernur (Pergub) tidak bisa menjatuhkan sanksi pidana.
“Paling tinggi denda, itu mungkin dapat dilakukan daerah tapi dalam bentuk Perda, bukan Pergub. Sekarang kita dengar Pemda DKI dapat izin untuk PSBB itu akan mengeluarkan Pergub,” kata Yusril dalam diskusi virtual bertema ‘PSBB, Jurus Tanggung Istana Hadapi Corona? dilansir dari Liputan6, Ahad (12/4/2020) lalu.
Baca Juga : Yusril Ihza Mundur Sebagai Ketum PBB, Fahri Bachmid Jabat Pj
Mantan Menteri Hukum era Gus Dur dan Megawati itu menjelaskan, Indonesia memiliki tiga UU yang dapat digunakan dalam konteks menghadapi pandemi Covid-19.
Tiga UU tersebut yakni Kesehatan, Wabah Penyakit dan Kekarantinaan Kesehatan.
“Kalau kita mengacu pada UU tentang wabah penyakit, ada sanksi pidananya. Tapi yang diterapkan oleh pemerintah bukan itu sekarang. Yang diterapkan itu UU tentang Kekarantinaan Kesehatan itu yang dijadikan sebagai acuan diterbitkannya PP mengenai PSBB. Jadi tidak mengacu pada UU Kesehatan maupun UU Wabah Penyakit,” ujar Yusril.
Baca Juga : Arman Muis Optimis PBB Raih 3 Kursi DPRD Makassar
Aparat penegak hukum seperti polisi, kata Yusril, baru bisa masuk bila pemerintah menjalankan karantina wilayah sebagaimana yang ada dalam UU Kekarantinaan Kesehatan.
“Kalau kita baca UU Kekarantinaan Kesehatan, sanksi-sanksi pidana itu sama sekali tidak ada dalam PSBB. Polisi itu baru bisa dilibatkan apabila pemerintah memberlakukan karantina wilayah. Lalu di situ ada kewenangan polisi untuk bertindak,” kata dia.
Editor: Kink Kusuma Rein
Cek berita dan artikel yang lain di Google News
Komentar