Bupati Sinjai Gelar Rakor Persiapan Skema Penyerahan BLT Darurat Covid-19

Bupati Sinjai Gelar Rakor Persiapan Skema Penyerahan BLT Darurat Covid-19

SULSELSATU.com, SINJAI – Menindaklanjuti arahan sejumlah menteri melalui Video Conference bersama para Kepala Daerah se-Indonesia beberapa hari yang lalu, Bupati Sinjai Andi Seto Gadhista Asapa langsung meneruskan sejumlah intruksi dari pemerintah pusat tersebut, dengan menggelar rapat koorsinasi melalui saluran Video Conference bersama para Camat dan Kepala Desa/Lurah se-Kabupaten Sinjai di Ruang Pola Kantor Bupati Sinjai, Sabtu (18/4/2020).

Dalam rakor ini turut diikuti oleh Ketua DPRD Sinjai Lukman H Arsal, para pimpinan Forkopimda, Sekda Sinjai,  pimpinan perbankan dan beberapa Kepala Perangkat Daerah lingkup Pemkab Sinjai.

Dalam rapat tersebut, membahas arahan dari Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, terkait pemanfaatan dana desa yang dapat digunakan untuk menyiapkan langkah pencegahan penyebaran, serta mempercepat penanganan pandemi Covid-19. 

“Hari ini kita melakukan Video Conference bersama seluruh Camat dan Kepala Desa untuk membahas mekanisme penggunaan dana desa dalam penanganan wabah Covid-19, serta upaya membantu warga yang terkena dampak secara sosial ekonomi dengan skema pemberikan Bantuan Langsung Tunai (BLT) bagi keluarga miskin di pedesaan,” ujarnya.

Di Kabupaten Sinjai saat ini, sebanyak 67 desa menerima alokasi dana desa di tahun 2020 ini. Untuk itu, diminta nantinya agar para kepala keluarga yang sudah terdata, menjadi sasaran bantuan sosial di tengah masa darurat COVID-19 sekarang ini.

“Pengalihan ini akan berbeda-beda tiap desanya, karena tergantung dari besaran anggaran yang mereka miliki. Sasaran penerima BLT dana desa ini nantinya adalah non penerima bantuan PKH dan non BPNT, namun masuk dalam data terpadu kesejahteraan sosial atau (DTKS),” ujarnya.

Adapun metode penghitungan jumlah penerima BLT, Seto menjelaskan bahwa mengikuti skema yaitu dana desa yang besarannya kurang dari Rp800 juta bisa alokasikan BLT maksimal 25 persen, jika dana desa Rp800 juta hingga Rp1,2 miliar alokasi BLT maksimal 30 persen dan dana desa di atas Rp1,2 miliar maka alokasi untuk BLT maksimal 35 persen.

“Penyaluran dilaksanakan dengan metode non tunai. Adapun jangka waktu penyaluran BLT dilakukan selama tiga bulan dan besaran BLT per bulan Rp600 ribu per kepala keluarga,” kata dia.

Sementara untuk warga miskin yang berada di kelurahan, maka Pemerintah Kabupaten Sinjai akan menanggung anggaran BLT melalui Dinas Sosial.

Penulis: Andi Irfan Arjuna
Editor: Kink Kusuma Rein

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Berita Terkait
Baca Juga