Sepekan PSBB Ibu Kota, 18 Ribu Warga Labrak Aturan
JAKARTA – Ditlantas Polda Metro Jaya mencatat ada 18.974 masyarakat yang melanggar pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di ibu kota.
Pendataan itu dilakukan sejak Senin (13/4) lalu, dan dilakukan di titik pengawasan (checkpoint) serta pos pantau yang tersebar di semua wilayah DKI dan perbatasan.
“Ada sebanyak 18.974 pelanggaran sejak Senin (13/4) hingga Minggu (19/4),” kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo dalam keterangannya dikutip CNNIndonesia, Senin (20/4/2020).
Dari jumlah itu, pelanggaran didominasi pengendara yang tidak menggunakan masker yakni sebanyak 11.240 kasus.
Kemudian, sebanyak 3.357 pelanggaran kapasitas penumpang mobil, 1.774 pelanggaran pemotor tak mengenakan sarung tangan, dan 1.430 pelanggaran pemotor berboncengan dengan penumpang yang tidak beralamat sama berdasarkan KTP.
Lalu, 727 pelanggaran pengendara kendaraan roda empat tidak menerapkan physical distancing, 239 pelanggaran ojek online mengangkut penumpang, 120 pengemudi bersuhu tubuh di atas normal saat berkendara, serta 87 pelanggaran terkait jam operasional.
Ditlantas Polda Metro Jaya mulai mendata pengendara yang melanggar pembatasan sosial berskala besar (PSBB) penanggulangan virus corona di DKI Jakarta pada Senin (13/4). Para pelanggar akan diberikan blangko teguran sebagai bagian dari proses pendataan.
Tak hanya itu, para pengendara pelanggar PSBB di Jakarta juga akan diminta membuat surat pernyataan berisi janji tidak akan mengulangi pelanggaran serupa. Jika pengendara itu kedapatan kembali melakukan pelanggaran serupa, maka akan langsung diberikan sanksi.
Polda Metro Jaya diketahui telah menyiapkan 158 titik pos pengawasan untuk mengawasi penerapan aturan PSBB oleh pengendara.
Editor: Hendra Wijaya
Cek berita dan artikel yang lain di Google News