SULSELSATU.com, MAKASSAR – Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Makassar, Ismail Hajiali mengatakan penindakan yang akan dilakukan kepada warga yang melanggar aturan PSBB tersebut, mulai dari tindakan persuasif hingga represi.
Setelah Pemerintah Kota Makassar sosialisasi sudah dilakukan selama tiga hari sejak Jumat pekan lalu, pada Selasa (21/4/2020) hari ini, akan dilakukan uji coba. Selanjutnya pemberlakuan secara efektif akan dimulai, Jumat (24/4/2020).
“Sesuai dalam Perwali nanti, dasar penerapan PSBB setiap orang yang melakukan pelanggaran, akan dikenakan sanksi,” kata Ismail.
Baca Juga : Makassar Siaga Cuaca Buruk
Adapun tindak tegas yang akan dilakukan oleh Pemkot Makassar, seperti pembubaran secara paksa dengan penyemprotan dengan air, bagi warga yang berkerumun lebih dari lima orang di tempat umum.
Pemerintah akan menerjunkan armada pemadam kebakaran untuk membubarkan warga yang melakukan aksi kumpul di ruang publik.
“Hampir sama dengan di Jakarta, penindakan dengan menyemprotkan air. Sementara kalau toko non sembako yang tetap beroperasi jika ditemukan kami akan tutup paksa,” ujarnya.
Baca Juga : VIDEO: Kebakaran Hebat di Nusa Tamalanrea Indah Makassar, Satu Unit Rumah Ludes Terbakar
Ismail menambahkan tindakan tegas lain yang akan dilakukan dalam penerapan PSBB nantinya, seperti menurunkan secara paksa penumpang kendaraan roda dua, termasuk penumpang mobil yang melebihi batas aturan kapasitas.
“Bisa memberhentikan kendaraan roda dua dan roda empat yang tidak sesuai yang diatur dalam Perwali. kalau dilarang berboncengan bisa dikasih turun oleh aparat, termasuk mobil,” jelasnya.
Hal tersebut dikatakan Ismail, bertujuan untuk memberikan efek jera kepada warga yang melanggar.
Baca Juga : VIDEO: Aksi Jambret Terjadi di Jalan Malengkeri III Zchar VI Makassar
Penulis: Resti Setiawati
Editor: Asrul
Cek berita dan artikel yang lain di Google News
Komentar