SULSELSATU.com, MAKASSAR – Satpol-PP Kota Makassar menyita aset salah satu warung kopi di Jalan Toddopuli karena nekat buka di tengah uji coba pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
“Kursi diamankan karena sudah beberapa kali ditegur. Pembelinya harus take away. Jangan minum di tempat (warkop),” kata Kasi Operasi Satpol-PP Abdul Rahim, Selasa (21/4/2020).
Warkop itu memang kedapatan melayani pengunjungnya yang menikmati segelas kopi, dengan berkerumun dengan pengunjung lain.
Baca Juga : Danny Pomanto Arahkan Satpol PP Tekankan Tiga Poin dalam Bertugas
Satpol PP Geram, pemilik warkop tersebut seakan-akan tak mendengar imbauan pemerintah. Kursi miliknya pun diangkut ke mobil truk milik Satpol PP Makassar. Pemilik warkop pun tak bisa apa-apa.
“Barang yang telah kami sita, tidak bisa diambil lagi. Sudah berulang-ulang kali diimbau, tapi mereka tak mendengar. Jadi kami tindak tegas,” tegas Kepala Satpol PP, Iman Hud, kepada wartawan.
Nasib yang sama juga dialami oleh Pedagang Kaki Lima (PKL) di Jalan Ahmad Yani. Kursi dan meja yang biasa diduduki pembelinya, justru disita oleh petugas Satpol PP.
Baca Juga : Ditahan Akibat Kasus Pembunuhan, Iqbal Asnan Kembali Terjerat Kasus Korupsi
Meski kursi yang diamankan itu hanya terbuat dari kayu, namun itu dianggap kerap menjadi tempat masyarakat berkumpul dan tidak menerapkan physical distancing.
“Yang menjual di atas trotoar itu memang ada Perdanya. Itu salah satu penyebab tempat kerumunan. Jadi tidak hanya terapkan PSBB, ada juga TK 5 karena mereka menjual di tempat terlarang. Makanya kami sita,” tutup Iman.
Editor: Hendra Wijaya
Baca Juga : Ini Dia Profil Iman Hud, Tersangka Korupsi Honorarium Satpol PP Kota Makassar
Baca Juga : Ini Dia Profil Iman Hud, Tersangka Korupsi Honorarium Satpol PP Kota Makassar
Cek berita dan artikel yang lain di Google News
Komentar