SULSELSATU.com, SINJAI – Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Sinjai, untuk sementara waktu menunda pernikahan warga yang telah melakukan pendaftaran secara daring (online).
“Hal ini dilakukan, guna mencegah penyebaran virus Corona (Covid-19) di Kabupaten Sinjai,” kata Kepala Kemenag Sinjai Abdul Hafid M Talla, Selasa (21/4/2020).
Penundaan akad nikah ini, Abdul Hafid mengatakan bahwa berdasarkan Surat Edaran Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2020 dan Surat Edaran Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam No.P-003/DJ.III/HK.00.7/04/2020.
Baca Juga : Hamka Gani Ajak Warga Kampala Bersatu Majukan Desa
“Iya surat edarannya dari Kementerian Agama melalui Dirjen Bimas sudah kami terima sejak 30 Maret lalu,” ungkapnya.
Abdul Hafid menjelaskan, meski pendaftaran nikah secara daring masih bisa dilakukan hingga saat ini, namun untuk pelaksanaan akad nikahnya untuk sementara Hafid dilayani oleh Kantor Urusan Agama (KUA) di Sembilan Kecamatan.
“Kalau pendaftaran online masih bisa dilakukan, tapi bagi yang mendaftar setelah 1 April kemarin itu tidak bisa dilakukan akad nikah,” jelasnya.
Baca Juga : Jelang Akhir Tahun, Kepala Daerah di Sulsel Kebut Vaksinasi
Lain halnya yang mendaftar sebelum 1 April, masih bisa dilakukan akad nikah melalui KUA setempat, tapi tetap menerapkan Protokol Kesehatan dari tim gugus tugas penanganan Covid-19 Pemerintah Kabupaten Sinjai.
“Kita tidak melarang, namun kita minta para calon pengantin untuk bersabar sampai kondisi mengenai Covid-19, betul-betul dinyatakan selesai baru bisa dilangsungkan akad nikah,” pungkasnya.
Penulis: Andi Irfan Arjuna
Editor: Asrul
Cek berita dan artikel yang lain di Google News
Komentar