SULSELSATU.com, MAKASSAR – Pemerintah Kota Makassar segera melaksanakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) demi memutus mata rantai penyebaran pandemi Covid-19 atau Virus Corona yang akan diterapkan pada Jumat (24/4/2020) selama 14 hari. salah satunya yang diatur dalam PSBB tersebut terkait transportasi roda dua.
Pada Peraturan Wali Kota tentang PSBB Nomor 22 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB yang di tanda tangani oleh Iqbal Suhaeb, Senin (20/4/2020). Secara khusus membahas pada Perwali pasal 16 ayat 5 terkait ketentuan kewajiban pengguna sepeda motor pribadi.
“Penggunaan hanya untuk kebutuhan pokok dan/atau aktivitas lain yang diperbolehkan salama PSBB dan tidak digunakan berboncengan dengan orang” bunyi Perwali pasal 16, ayat 5 point a.
Baca Juga : Makassar Siaga Cuaca Buruk
Kendati demikian, beredar kabar penggunaan kendaraan roda dua dapat berboncengan ketika salama pada kartu identitas pengemudi dan pembonceng sama.
Menanggapi hal itu, Juru Bicara Gugus Tugas penanganan dan Percepatan Pencegahan Peyebaran Covid-19 di Kota Makassar, Ismail Hajiali mengaku tidak dapat memastikan pengecualian tersebut pasalnya itu merupakan teknis di lapangan.
“Itu nanti dilihat dilapangan karena kalau kita
memberikan toleransi dan kelonggaran itu pasti orang akan membawa (berboncengan),” ungap Ismail.
Baca Juga : VIDEO: Kebakaran Hebat di Nusa Tamalanrea Indah Makassar, Satu Unit Rumah Ludes Terbakar
Ismail mengatakan yang berwenang menetapkan hal terbut dari Dinas Perhubungan serta Kepolisian saat melakukan pemeriksaan jika ada toleransi.
Namun, Ismail menegaskan untuk kendaraan roda dua yang berbasis aplikasi tidak boleh mengambil penumpang, ia hanya untuk pengangkutan barang.
“Tapi yang jelas ojek online (ojol) itu tidak dibenarkan (berboncengan) cuma membawa barang,” tegas Ismail.
Baca Juga : VIDEO: Aksi Jambret Terjadi di Jalan Malengkeri III Zchar VI Makassar
Penulis: Resti Setiawati
Editor: Asrul
Cek berita dan artikel yang lain di Google News
Komentar