Logo Sulselsatu

Gugus Tugas Makassar Kembali Tegaskan Kendaraan Roda Dua Tak Boleh Boncengan

Asrul
Asrul

Rabu, 22 April 2020 13:50

Jubir tim gugus PPC Kota Makassar Ismail Hajiali. (ist)
Jubir tim gugus PPC Kota Makassar Ismail Hajiali. (ist)

SULSELSATU.com, MAKASSAR – Pemerintah Kota Makassar segera melaksanakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) demi memutus mata rantai penyebaran pandemi Covid-19 atau Virus Corona yang akan diterapkan pada Jumat (24/4/2020) selama 14 hari. salah satunya yang diatur dalam PSBB tersebut terkait transportasi roda dua.

Pada Peraturan Wali Kota tentang PSBB Nomor 22 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB yang di tanda tangani oleh Iqbal Suhaeb, Senin (20/4/2020). Secara khusus membahas pada Perwali pasal 16 ayat 5 terkait ketentuan kewajiban pengguna sepeda motor pribadi.

“Penggunaan hanya untuk kebutuhan pokok dan/atau aktivitas lain yang diperbolehkan salama PSBB dan tidak digunakan berboncengan dengan orang” bunyi Perwali pasal 16, ayat 5 point a.

Baca Juga : Makassar Siaga Cuaca Buruk

Kendati demikian, beredar kabar penggunaan kendaraan roda dua dapat berboncengan ketika salama pada kartu identitas pengemudi dan pembonceng sama.

Menanggapi hal itu, Juru Bicara Gugus Tugas penanganan dan Percepatan Pencegahan Peyebaran Covid-19 di Kota Makassar, Ismail Hajiali mengaku tidak dapat memastikan pengecualian tersebut pasalnya itu merupakan teknis di lapangan.

“Itu nanti dilihat dilapangan karena kalau kita
memberikan toleransi dan kelonggaran itu pasti orang akan membawa (berboncengan),” ungap Ismail.

Baca Juga : VIDEO: Kebakaran Hebat di Nusa Tamalanrea Indah Makassar, Satu Unit Rumah Ludes Terbakar

Ismail mengatakan yang berwenang menetapkan hal terbut dari Dinas Perhubungan serta Kepolisian saat melakukan pemeriksaan jika ada toleransi.

Namun, Ismail menegaskan untuk kendaraan roda dua yang berbasis aplikasi tidak boleh mengambil penumpang, ia hanya untuk pengangkutan barang.

“Tapi yang jelas ojek online (ojol) itu tidak dibenarkan (berboncengan) cuma membawa barang,” tegas Ismail.

Baca Juga : VIDEO: Aksi Jambret Terjadi di Jalan Malengkeri III Zchar VI Makassar

Penulis: Resti Setiawati
Editor: Asrul

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

OPD09 Mei 2025 21:16
Soroti Dampak Smelter PT Huadi, Abdul Rahman Desak Tanggung Jawab Penuh dari Perusahaan
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Sekretaris Komisi D DPRD Sulawesi Selatan, Abdul Rahman, menyatakan dukungan terhadap rencana relokasi warga yang terdamp...
OPD09 Mei 2025 20:43
Komisi C DPRD Sulsel Tahan Anggaran Penyertaan Modal ke PT Sulsel Andalan Energi, Ini Alasannya
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Komisi C DPRD Sulawesi Selatan (Sulsel) sepakat menahan anggaran penyertaan modal untuk PT Sulsel Andalan Energi (Per...
Sulsel09 Mei 2025 20:40
Tim BRI dan Program YESS Kolaborasi Perkuat Pengembangan Usaha Gula Aren dan Klaster Sapi Jagung Petani Milenial Maros
SULSELSATU.com, MAROS – Sosialisasi dan kunjungan Tim Bank BRI ke kelompok binaan Program YESS di Kabupaten Maros menjadi bukti sinergi konkret ...
Metropolitan09 Mei 2025 20:19
Bosowa Peduli Target 100 Hewan Qurban Tahun Ini, Bakal Disalurkan ke Warga Sulsel dan Palestina
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Menyambut hari raya Iduladha 1446 Hijriah, Bosowa Peduli resmi meluncurkan program qurban tahunan bertema “Sinergi ...