Logo Sulselsatu

Spesialis Rampok Minimarket Ditembak Mati Polisi

Asrul
Asrul

Kamis, 23 April 2020 19:24

Ilustrasi. (Int)
Ilustrasi. (Int)

JAKARTA – Satu dari lima perampok spesialis minimarket di wilayah Bekasi, Serang dan sekitarnya, ditembak mati polisi. Pria berinsial FS meninggal dunia dalam perjalanan saat dievakuasi ke rumah sakit.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan satu tersangka berinisial FS meninggal dunia dalam perjalanan ke rumah sakit setelah mengalami luka tembak. FS ditembak karena berusaha kabur saat ditangkap.

“FS dia adalah kaptennya, dia yang menentukan mana sasarannya,” kata Yusri dalam siaran langsung melalui akun Instagram Humas Polda Metro Jaya, Kamis (23/4/2020).

Baca Juga : VIDEO: Aksi Pembongkaran ATM Banda Aceh, Mesin Ditarik Pakai Mobil

Yusri menjelaskan, penangkapan komplotan tersebut bermula dari laporan aksi pencurian minimarket di daerah Jatiasih, Kota Bekasi pada 17 April.

Dari laporan itu, polisi melakukan penyelidikan dan berhasil meringkus lima pelaku pada 20-21 April di sejumlah lokasi berbeda.

Yusri menjelaskan dalam menjalankan aksinya, para tersangka memiliki peran berbeda. Tersangka FS dan MT berperan membongkar gembok minimarket. Tersangka MT disebut juga berperan mengambil barang-barang seperti brankas, rokok, hingga susu.

Baca Juga : VIDEO: Heboh, Perampok Bersenjata Cegat Kapal di Perairan Pontianak

“Para tersangka masuk ke minimarket dengan cara membobol rolling door dengan menggunting gembok dengan gunting besar dan linggis,” ujar Yusri.

Kemudian, tersangka DN berperan memantau situasi dan ikut mengambil barang-barang. Lalu, tersangka HS dan F berperan menerima dan membeli barang hasil curian.

Lebih lanjut Yusri menjelaskan, dari hasil pemeriksaan, diketahui tersangka MT dan DN merupakan residivis dalam kasus serupa.

Baca Juga : VIDEO: Salut, Pria Ini Berhasil Lumpuhkan Perampok Uang Rp100 Juta

Dari tangan para tersangka, polisi turut menyita sejumlah barang bukti. Antara lain, dua gunting besar untuk memotong gembok, linggis, dan tiga brankas yang telah dibongkar.

Selain itu, polisi juga turut mengamankan sejumlah barang hasil curian berupa 40 bungkus rokok, dua renceng kopi, 25 susu hingga 80 detergen.

Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman pidana tujuh tahun penjara

Baca Juga : VIDEO: Terekam CCTV, Detik-detik Perampok Berjaket Ojol Beraksi di SPBU

Editor: Hendra Wijaya

 

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Makassar25 November 2024 22:48
Seminar Kesehatan dan Donor Darah Meriahkan Peringatan Hari Guru di SIT Al Fatih
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Sekolah Islam Terpadu (SIT) Al Fatih memperingati dan menyemarakkan Hari Guru dirangkaikan Hari Kesehatan Nasional de...
Politik25 November 2024 22:39
Bawaslu Diminta Kawal Wilayah dari Serangan Fajar
SULSELSATU.com, MAKASSAR — Wali Kota Makassar, Mohammad Ramdhan Pomanto, menyoroti maraknya praktik politik uang atau serangan fajar menjelang Pem...
Metropolitan25 November 2024 22:36
Tok! APBD Makassar 2025 Capai Rp5,7 Triliun
SULSELSATU.com, MAKASSAR — Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar resmi menyepakati Anggaran ...
Hukum25 November 2024 21:36
12 Daerah Rawan di Sulsel Dapat Pengamanan Khusus untuk Pilkada 2024
SULSELSATU.com, MAKASSAR — Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) telah memetakan 12 daerah yang bakal menjadi perhatian khusus dalam proses pemungutan sua...