Atasi Dampak Ekonomi Corona, Pemkab Sinjai Gratiskan Pajak dan Retribusi
SULSELSATU.com, SINJAI – Pemerintah Kabupaten Sinjai memberikan pembebasan pajak dan retribusi daerah pada beberapa sektor.
Keputusan ini merupakan salah satu kebijakan ekonomi di tengah pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19). Kebijakan ini tertuang dalam surat edaran Nomor 20 Tahun 2020 tertanggal 22 April 2020.
“Kebijkan ini mulai berlaku sejak tanggal 24 April,” kata Kepala Badan Pendapatan Daerah Sinjai, Asdar Amal Darmawan, Kamis (23/4/2020). z
Asdar mengatakan, untuk pembebasan sementara dari sisi pajak yaitu, Pajak Hotel, Restoran, Hiburan dan Pajak Air Bawah Tanah. Ini untuk masa pajak per Mei 2020.
Sementara untuk retribusi yang terhitung mulai 24 April hingga 31 Mei di antaranya, Retribusi Pelayanan Pasar, Retribusi Pasar Grosir atau Pertokoan, Rumah Potong Hewan, Persampahan dan Kebersihan, Tempat Rekreasi dan Olahraga, Retribusi Izin Mendirikan Bangunan dan Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah, khusus untuk jenis penerimaan penyewaan gedung pertemuan.
Mantan Kepala Balitbangda Sinjai ini menambahkan, bahwa untuk dua jenis retribuasi yaitu tempat rekreasi dan olahraga, diberlakukan sejak surat edaran pertama pada saat penetapan status daerah di pertengahan Maret lalu.
“Ini sudah dilakukan pembebasan dalam bentuk penutupan destinasi wisata dan gelanggang olahraga yang kita miliki,” ujarnya.
Penulis: Andi Irfan Arjuna
Editor: Hendra Wijaya
Cek berita dan artikel yang lain di Google News