SULSELSATU.com, SINJAI – AR (60) warga Dusun Korasa, Desa Lasiai, Kecamatan Sinjai Timur, berurusan dengan polisi.
Ia tega melakukan tindakan penganiayaan terhadap MA (50) yang tidak lain adalah istrinya sendiri pada, Kamis (23/4/2020) pukul 15.10 Wita.
Pelaku (AR) menganiaya istrinya tersebut dengan cara menikam leher dan punggung korban dengan menggunakan pisau.
Baca Juga : Hamka Gani Ajak Warga Kampala Bersatu Majukan Desa
Hamzah (38) kerabat korban yang mengetahui kejadian tersebut langsung melaporkan suami korban (AR) ke Mapolsek Sinjai Timur.
Kapolres Sinjai, AKBP Iwan Irmawan saat dikomfirmasi membenarkan kejadian tersebut. Pelaku menusuk korban dengan pisau yang tidak lain adalah istrinya sendiri.
“Benar, pelaku (AR) telah melakukan penganiayaan terhadap istrinya (MA) dengan cara menusuk leher dan punggung korban menggunakan pisau dapur, sehingga korban mengalami luka robek di leher dan punggung korban,” ujarnya.
Baca Juga : Jelang Akhir Tahun, Kepala Daerah di Sulsel Kebut Vaksinasi
Penulis: Andi Irfan Arjuna
Editor: Hendra Wijaya
Cek berita dan artikel yang lain di Google News
Komentar