SULSELSATU.com, MAKASSAR – Pemkot Makassar resmi menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Pengguna kendaraan roda dua dilarang berboncengan.
Kanit Lantas Polsek Rappocini Iptu Aziz menjelaskan, bahwa ada larangan untuk berboncengan bagi mereka yang tidak sekeluarga. Aturan tersebut juga tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Peraturan Wali Kota (Perwali).
“Itu tidak satu alamat atau serumah. Sekarang aturannya yang boleh itu yang suami istri, yang jelasnya dia serumah, satu alamat,” kata Aziz, Jumat (24/4/2020).
Baca Juga : Tak Seperti Gubernur Anies, Nurdin Abdullah Malah Tak Ingin PSBB Lagi
Dalam penerapannya, pengguna kendaraan roda dua yang berboncengan akan diberhentikan oleh petugas. Jika tidak sesuai syarat, mereka akan disuruh putar balik.
“Tapi beralasan saudara, kita periksa Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk mengetahui betul dia se-alamat atau tidak. Kalau tidak se-alamat, kita suruh balik,” katanya.
Jika sosialisasi ini sudah dilaksanakan, pelanggar akan ditindak tegas. “Kalau untuk 2-3 hari masih begitu yah kita akan tindak tegas. Tapi untuk tindak tegasnya kita belum tahu karna belum ada dari pimpinan,” katanya.
Baca Juga : PD Parkir Klaim Pendapatan Berangsur Membaik Pasca-PSBB
Penulis: Resti Setiawati
Editor: Hendra Wijaya
Cek berita dan artikel yang lain di Google News
Komentar