JAKARTA – Kementerian Ketenagakerjaan mengizinkan perusahaan untuk menunda pembayaran tunjangan hari raya (THR) kepada karyawannya. Namun kebijakan ini berlaku khusus perusahaan yang arus kasnya tertekan karena pandemi coronavirus diasse (Covid-19).
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menjelaskan, perusahaan yang kesulitan membayarkan THR, harus mengadakan dialog dengan pekerja. Dalam dialog itu, perusahaan harus menjelaskan kondisi keuangan perusahaan kepada pekerja. Kemudian, turut menjelaskan pilihan kebijakan yang akan ditempuh.
“Misalnya, apabila perusahaan tidak mampu membayar THR sekaligus, maka pembayaran THR dapat dilakukan secara bertahap,” kata Ida dilansir dari CNNIndonesia, Jumat (24/4/2020).
Baca Juga : Ketua DPRD Luwu Timur Kunjungan Kerja ke Kemenag dan Kemenaker RI Bahas Hak Penyandang Disabilitas
Pilihan lain, perusahaan yang tidak mampu membayar THR sesuai peraturan perundang-undangan menerapkan tunda bayar THR dengan jangka waktu tertentu sesuai kesepakatan dengan pekerja. Peraturan itu merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.
Lalu, juga merujuk pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja atau Buruh di Perusahaan. Kemudian merujuk pada Permenaker Nomor 20 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pemberian Sanksi.
“Apabila jangka waktu penahapan atau penundaan yang disepakati telah berakhir, namun perusahaan tidak membayar THR, maka atas dasar hasil pemeriksaan pengawas dan rekomendasi yang diberikan, perusahaan dikenakan sanksi administrasi sesuai peraturan perundang-undangan,” jelasnya.
Baca Juga : Inilah Langkah Konkret Pemerintah Hapuskan Pekerja Anak
Mengutip aturan yang berlaku, perusahaan yang tidak membayar THR Keagamaan akan dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis dan pembatasan kegiatan usaha. Teguran tertulis diberikan ke perusahaan dengan jangka waktu tiga hari sejak teguran diberikan.
Bila perusahaan tidak juga membayarkan THR setelah tiga hari dari teguran, maka akan direkomendasikan untuk pengenaan sanksi administratif berupa pembatasan kegiatan usaha.
Sebelumnya, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menyatakan banyak perusahaan yang tidak bisa membayar THR tepat waktu sesuai aturan yang berlaku saat ini. Sebab, arus kas terganggu tekanan pandemi corona.
Baca Juga : Update Covid-19: Positif 14.032, 973 Meninggal dan 2.698 Sembuh
“Bagi yang benar-benar secara arus kas tidak mampu, maka mereka berkomitmen untuk melakukan dialog antara manajemen perusahaan dengan pekerja,” kata Danang.
Wakil Ketua Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) Bidang Perdagangan Benny Soetrisno menyatakan perusahaan yang tidak bisa membayar THR tepat waktu akan melakukan diskusi internal dengan pekerja.
“Yang kurang mampu (membayar THR) akan disesuaikan dengan kesepakatan antara pengusaha dengan serikat pekerja perusahaan tersebut,” imbuh Benny.
Baca Juga : Pengurus Rumah Ibadah yang Langgar PSBB Makassar Bakal Dipidana
Sementara, perusahaan yang mampu membayar THR akan melakukan kewajibannya sesuai dengan aturan pemerintah. Hal senada juga terjadi di perusahaan-perusahaan yang bergerak di sektor makanan dan minuman.
Editor: Hendra Wijaya
Cek berita dan artikel yang lain di Google News
Komentar