SULSELSATU.com, GOWA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gowa telah menetapkan penerapan pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pada Rabu, 29 April 2020 mendatang.
Penetapan pelaksanaan secara resmi ini sebagai tindak lanjut surat keputusan yang dikeluarkan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia tentang persetujuan Kabupaten Gowa melaksanakan PSBB dalam rangka mempercepat penanganan penyebaran virus Corona atau covid-19.
“Kita tetapkan PSBB ini pada Rabu karena bertepatan dengan satu pekan setelah keluarnya keputusan Menkes RI,” kata Bupati Gowa, Adnan Purichta Ichsan saat memimpin rapat telekonferensi bersama Tim Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten Gowa, Jumat (24/4/2020).
Baca Juga : Bupati Gowa Jadi Warga Kehormatan Divif 3 Kostrad
Bupati Adnan menegaskan, sebelum penerapan PSBB, ia juga telah meminta agar terlebih dulu dilakukan uji coba sekaligus menyosialisasikan kepada masyarakat hal-hal yang dapat dilakukan dan tidak dapat dilakukan selama berjalannya PSBB.
Termasuk menyediakan paket sembako untuk kebutuhan pangan masyarakat selama dilakukannya PSBB ini. Apalagi penerapan PSBB akan berlangsung selama 14 hari atau hingga 12 Mei 2020.
“Kita akan siapkan 50 ribu paket sembako untuk didistribusi Senin (27/4/2020) mendatang, agar sebelum pelaksanaan PSBB penyalurannya sudah rampung,” ujarnya.
Baca Juga : Resmi Menjabat, Bupati Husniah Fokus Jalankan Program Prioritas dan Lanjutkan Pembangunan
Khusus untuk item-item sembako yang akan dibagikan ke masyarakat merupakan produk lokal Kabupaten Gowa. Utamanya produk olahan dari pelaku UMKM lokal.
Sementara Kapolres Gowa, AKBP Boy FS Samola sepakat dengan penetapan tanggal pelaksanaan PSBB di wilayah Kabupaten Gowa.
Pihaknya pun memastikan akan mendukung dan melibatkan diri secara penuh untuk mengawal terciptanya pengamanan selama masa PSBB.
Baca Juga : AdnanKio Dilepas Ribuan Pegawai dan Masyarakat Kabupaten Gowa di Masa Akhir Jabatan
“Saya setuju kapan saja, yang jelas dalam penyaluran bantuan terlebih dulu dibuatkan Peraturan Bupati sebagai dasar hukum kita dalam melakukan penegakan hukum jika terjadi penyalahgunaan saat penyaluran nanti,” kata dia.
Editor: Kink Kusuma Rein
Cek berita dan artikel yang lain di Google News
Komentar