SULSELSATU.com, MAKASSAR – Pemerintah telah mengeluarkan aturan selama penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), kegiatan yang diperbolehkan hanya toko penjual bahan pokok dan fasilitas pendukung layanan kesehatan.
Kendati demikian, masih banyak pengusaha nakal yang memaksa tetap beroperasi saat PSBB, salah satunya toko Agung di Jalan Sam Ratulangi.
Meski berulang kali mendapat terguran dari Satpol PP untuk menutup sementara, toko tersebut tapi tetap saja beroperasi.
Baca Juga : Makassar Siaga Cuaca Buruk
Untuk itu, saat ini Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perijinan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP), A Bukti Jufri sedang menunggu rekomendasi dari Satpol PP dan Dinas Perdagangan terkait tindakan percabutan izin berjualan sementara di toko Agung.
“Kalau Toko Agung saya tinggal menunggu rekomendasi teknis dari Satpol PP dan Dinas Perdagangan terkait pencabutan izinnya,” ujar Bukti, Sabtu (25/4/2020)
Bukti mengatakan, ia hanya menunggu rekomendasi dari pihak terkait, ia mengakui toko agung sering kali membandel, padahal berulang kali diperingatkan.
Baca Juga : VIDEO: Kebakaran Hebat di Nusa Tamalanrea Indah Makassar, Satu Unit Rumah Ludes Terbakar
Secepatnya akan mengeluarkan surat izin untuk tidak melakukan penjualan selama PSBB. Kata Bukti, kemungkinan besar hari Senin akan mengeluarkan pencabutan izinnya.
“Kan ini hari libur. Kita tidak bisa mengeluarkan izin kalau libur. Bukan hari kerja. Hari Senin kalau sudah ada (rekomendasi), saya cabut izinnya sementara,” terangnya.
Penulis: Resti Setiawati
Editor: Asrul
Cek berita dan artikel yang lain di Google News
Komentar