Logo Sulselsatu

Terungkap! Penerbangan Internasional di Indonesia Masih Dibolehkan

Asrul
Asrul

Sabtu, 25 April 2020 23:30

Jemaah haji kloter pertama debarkasi Makassar tiba di Bandara Sultan Hasanuddin.(Sulselsatu/Moh Niaz Sharief)
Jemaah haji kloter pertama debarkasi Makassar tiba di Bandara Sultan Hasanuddin.(Sulselsatu/Moh Niaz Sharief)

SULSELSATU.comPenerbangan bagi pesawat komersil rute internasional di Indonesia ternyata masih diperbolehkan oleh pemerintah.

Kementerian Perhubungan menegaskan bahwa Peraturan Menteri Perhubungan No.25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idul Fitri, tidak melarang penerbangan komersil rute internasioal beroperasi.

“Tidak diatur (dilarang) di Peraturan Menteri,” kata Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati, dikutip GATRA, Jumat (24/4/2020).

Baca Juga : VIDEO: Presiden Prabowo Saksikan Langsung Kemenangan Indonesia atas Bahrain 1-0

Adita mengatakan maskapai internasional masih bisa mengangkut orang dari Indonesia ke luar negeri atau sebaliknya. Itu artinya, jika ingin mudik dari Jakarta ke Medan misalnya, penumpang bisa berangkat dari Bandara Soekarno-Hatta ke luar negeri terlebih dahulu. Lalu kemudian, dari luar negeri kembali ke Kualanamu, Medan.

Awalnya, PT Angkasa Pura II sebagai pengelola Bandara Soekarno-Hatta, mengumumkan tidak melayani penerbangan komersi hingga 1 Juni 2020. Bandara Soekarno-Hatta tadinya hanya membuka layanan untuk angkutan kargo dan penerbangan khusus.

Belakangan, pihak PT Angkasa Pura II meralat kebijakan tersebut. Layanan penerbangan internasional Bandara Soekarno-Hatta tetap beroperasi. Bahkan rata-rata penerbangan pada bulan ini sekitar 40 penerbangan per hari.

Baca Juga : KJS Kembali Gelar Apresiasi Media Sekaligus Nobar Indonesia Vs Bahrain

Penerbangan internasional tidak diatur di PM. Artinya masih bisa beroperasi. AP II nanti menyesuaikan,” ujar Adita.

Menteri Perhubungan (Menhub) Ad Interim, Luhut Binsar Pandjaitan telah menetapkan Permenhub No.25/2020 per tanggal 23 April ini. Pasal 19 menjelaskan penerbangan domestik yang dilarang di masa wabah virus Corona hanyalah penerbangan dari dan ke kawasan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan zona merah. Di luar itu, menurut Kemenhub, penerbangan tetap boleh beroperasi.

Editor: Asrul

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Video12 April 2025 21:06
VIDEO: Lakukan Aksi Perampasan di Komplek Militer, Empat Debt Collector BCA Finance Minta Maaf
SULSELSATU.com – Aksi premanisme dilakukan oleh empat debt collector BCA Finance. Aksi itu berupa penarikan sebuah unit mobil jenis Suzuki Ertig...
Sulsel12 April 2025 20:27
Gerakan 1.000 Katto-katto di Bontonompo Bantu Wujudkan Program Gowa Aman
Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang menghadiri Gerakan 1.000 Katto-katto yang diinisiasi oleh Pemerintah Kecamatan Bontonompo sekaligus Halalbihalal d...
Video12 April 2025 19:37
VIDEO: Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin Semprot Pengendara Lawan Arah di Jalan Dr Leimena
SULSELSATU.com – Wali kota Makassar Munafri Arifuddin marah besar saat melintas di jalan Dr Leimena. Munafri Arifuddin marah lantaran kendaraan ...
Hukum12 April 2025 19:16
Skandal Pengadaan Buku di Takalar, Polres Diminta Usut Tuntas
SULSELSATU.com, TAKALAR – Sejumlah aktivis mendesak Kepolisian Resort (Polres) Takalar untuk turun tangan mengusut kasus dugaan praktik gratifik...