Dari informasi yang dihimpun petugas berhasil menangkap pelaku TW (27) alias AW yang beralamat di Dusun Manalohe, Desa Samaturue, Kecamatan Tellulimpoe, Kabupaten Sinjai.
Kapolres Sinjai, AKBP Iwan Irmawan menjelaskan kronologis penangkapan berdasarkan hasil interogasi dan penunjukan dari lelaki AK alias OJ yang sebelumnya telah diamankan di Polres Sinjai dan lelaki PG alias GG yang telah diamankan di Polres Bulukumba.
Baca Juga : Kasus Pencabulan Anak Dibawah Umur Dibuka Kembali, Orang Tua Korban Minta Pelaku Dijerat Hukum
“Berdasarkan hasil Interogasi terduga pelaku TW alias AW mengakui bahwa benar pada tanggal 15 April 2020 dia telah melakukan aksi pencurian sepeda motor jenis Yamaha Mio M3 warna hitam di lokasi yang disebutkan dalam laporan yang diterima,” kata Iwan, Jumat (24/4/2020).
AW mengakui bahwa saat melakukan aksi pencurian, dia bersama dengan temannya RD Alias AL, alamat Dusun Mattoana Desa Sao Tengah, Kecamatan Tellulimpoe, Kabupaten Sinjai, yang saat ini juga telah diamankan di Polres Bulukumba terkait kasus yang sama yakni curanmor.
“Adapun modus yang dilakukan pelaku AW bersama rekannya AL saat melakukan aksi pencurian sepeda motor tersebut, awalnya dengan cara merusak kunci kontak dengan obeng namun tidak berhasil maka pelaku membuka kap motor lalu menyambung langsung kabel kunci kontaknya,” ujar Iwan berdasarkan pengakuan pelaku.
Baca Juga : Polres Sinjai Hentikan Penyelidikan Kasus Pencabulan Anak, Keluarga Korban Kecewa
Saat dilakukan pengembangan dan penunjukan TKP, pelaku mendorong petugas dan berusaha untuk melarikan diri sehingga dilakukan tindakan tegas dan terukur untuk melumpuhkan pelaku, selanjutnya pelaku dibawa ke RSUD Sinjai untuk mendapatkan perawatan medis.
“Pelaku beserta barang bukti motor curian kini diamankan di Mapolres Sinjai untuk diproses hukum lebih lanjut,” kata dia.
Cek berita dan artikel yang lain di Google News
Komentar