SULSELSATU.com, JAKARTA – PT Garuda Indonesia Tbk (GIAA) menghentikan operasional penerbangan reguler di sejumlah wilayah, mulai Sabtu (25/4/2020) lalu.
Namun maskapai ini tetap melayani penerbangan di daerah yang tidak menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan zona merah Covid-19.
Penghentian operasional tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Musim Mudik Idul Fitri 1441 H dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19.
Baca Juga : Garuda Indonesia Resmikan Rute Makassar-Balikpapan
Aturan ini melarang sementara penerbangan di dalam negeri melalui bandar udara dari dan ke wilayah yang ditetapkan PSBB maupun zona merah penyebaran Covid-19 hingga 31 Mei 2020.
Namun di luar daerah tersebut, Garuda Indonesia masih melayani penerbangan ke sejumlah wilayah.
Daerah yang dimaksud yakni dari dan ke Yogyakarta, Semarang, Solo, Denpasar, Lombok, Medan, dan daerah lain non-PSBB.
Baca Juga : VIDEO: Pesawat Garuda Indonesia Pakai Masker
Di rute-rute tersebut, layanan operasional penerbangan Garuda Indonesia akan tetap berlangsung dengan normal.
“Kami tetap menghadirkan aksesibilitas layanan penerbangan bagi masyarakat, khususnya dalam memenuhi kebutuhan masyarakat untuk kembali pulang ke domisilinya masing-masing, tentunya dengan tetap memperhatikan ketentuan dan koridor regulasi yang berlaku khususnya terkait protokol kesehatan dalam operasional penerbangan serta perijinan yang diperlukan,” kata Irfan Setiaputra, Direktur Utama Garuda Indonesia dalam keterangan tertulis, Jumat, (24/4/2020) seperti yang dikutip dari Kontan.co.id, Ahad (26/4/2020).
Editor: Kink Kusuma Rein
Cek berita dan artikel yang lain di Google News
Komentar