JAKARTA – Program asimilasi dan intergrasi atau pembebasan narapidana yang dilakukan Menkumhan Yasonna Laoly, digugat. Gugatan ini dilayangkan sejumlah aktivis hukum.
Gugatan didaftarkan oleh Yayasan Mega Bintang Indonesia 1997, Perkumpulan Masyarakat Anti Ketidakadilan Independen, dan juga Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia. Mereka menyebut bahwa kebijakan tersebut telah menimbulkan keresahan bagi masyarakat saat pandemi corona (covid-19) saat ini.
“Untuk mengembalikan rasa aman. Kami meminta menarik kembali napi asimilasi dan dilakukan seleksi dan psikotest secara ketat jika hendak melakukan kebijakan asimilasi lagi,” kata Ketua Umum Yayasan Mega Bintang Indonesia 1997, Boyamin Saiman melalui keterangan resmi, Minggu (26/4/2020).
Baca Juga : Indah Rahayuningsih Sampaikan Selamat Atas Penghargaan Diraih Menkumhan Yasonna
Menurutnya, meski tak semua kembali melakukan kejahatan, namun masih terdapat segelintir pihak yang kembali melakukan aksinya (residivis) usai dibebaskan melalui program tersebut.
Mereka menggugat Kepala Rutan Surakarta, kemudian Kakanwil Kemenkumham Jawa Tengah, dan juga terakhir Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia.
Menurut dia, seharusnya terdapat alasan-alasan dan juga syarat kuat untuk melepaskan narapidana melalui program asimilasi itu. Misalnya, kata dia, narapidana berkelakuan baik berdasar pada catatan selama di lapas.
Baca Juga : Menkumham Tekankan Kompetensi SDM Saat Luncurkan Webinar Series
“Tidak ada catatan pernah melanggar selama dalam lapas (register F), kemudian bikin surat pernyataan tidak akan melakukan kejahatan lagi,” lanjut Boyamin.
Menurut dia, para tergugat telah salah karena tidak menerapkan syarat-syarat tersebut secara mendalam, tanpa meneliti watak narapidana dengan psikotes sehingga narapidana kembali melakukan kejahatan lagi saat dibebaskan.
Dalam petitumnya, Boyamin mengatakan bahwa penggugat meminta kepada Majelis Hakim agar menyatakan program asimilasi yang telah disetujui oleh Menkumham RI itu dilakukan secara tidak memenuhi syarat sehingga merupakan suatu perbuatan melawan hukum.
Baca Juga : Menkumham Yasonna Dianugrahi Gelar Adat Dari Kerajaan Gowa
Boyamin menjelaskan bahwa gugatan itu didaftarkan secara online mengingat keadaan pandemi covid-19 saat ini. Pihaknya pun telah melunasi pembayaran untuk pendaftaran gugatan perkara itu.
Kendati demikian, hingga saat ini perkara tersebut belum teregister dalam nomor perkara yang dapat dilihat langsung oleh publik melalui laman https://sipp.pn-surakarta.go.id/.
“Belum dapat nomor perkara karena sistem online, mungkin baru Senin besok dapat nomor perkaranya,” kata dia.
Baca Juga : Resmikan Gedung Kanwil Kemenkumahm Sulsel, Yasonna Tekankan Pelayanan Publik
Sebagai informasi, terakhir Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumkam) telah membebaskan 38.822 narapidana, termasuk anak binaan melalui program asimilasi dan integrasi untuk mencegah penyebaran virus corona (Covid-19). Data itu tercatat hingga Senin (20/4) lalu.
Kebijakan itu diatur dalam Permenkumham Nomor 10 Tahun 2020 yang diterbitkan pada 1 April 2020 lalu.
Editor: Hendra Wijaya
Cek berita dan artikel yang lain di Google News
Komentar