Logo Sulselsatu

Pengurus Rumah Ibadah yang Langgar PSBB Makassar Bakal Dipidana

Asrul
Asrul

Senin, 27 April 2020 09:12

Rapat evaluasi penerapan PSBB di Posko Induk Covid-19 Kota Makassar. (ist)
Rapat evaluasi penerapan PSBB di Posko Induk Covid-19 Kota Makassar. (ist)

SULSELSATU.com, MAKASSAR – Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Makassar menyatakan sikap tegas terhadap penerapan aturan pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) khususnya aktivitas di rumah ibadah.

Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Yudhiawan Wibisoni menegaskan, akan melakukan upaya hukum terhadap pengurus rumah ibadah yang masih bersikeras menggelar kegiatan di rumah ibadah masing-masing.

“Dalam UU Karantina hingga Perwali tentang PSBB sangat jelas aturannya terkait penghentian kegiatan keagamaan, baik itu di masjid, gereja, pura, vihara, klenteng. Terkait pelaksanaan tarawih, mengingat ini bulan Ramadan, kita akan tegas memberikan surat teguran kepada pengurus masjid yang masih menggelar aktivitas di masjid, baik tarawih dan lainnya. Di dalam surat teguran sudah kita cantumkan jenis sanksi jika masih dilakukan kegiatan,” kata Yudhi di Posko Covid-19 Kota Makassar, Minggu (26/4/2020).

Baca Juga : Tak Seperti Gubernur Anies, Nurdin Abdullah Malah Tak Ingin PSBB Lagi

“Sanksi pidananya jelas, penjara maksimal satu tahun, serta denda Rp100 juta. Jadi tindakan pertama yakni teguran, kemudian jika masih dilaksanakan akan dipanggil pengurusnya dan kami proses sesuai aturan hukum yang berlaku,” tegas dia.

Bukan cuma pengurus rumah ibadah, pihaknya juga mengaku akan memberikan tindakan tegas kepada pengguna jalan yang masih melanggar, termasuk konvoi kendaraan dan balapan liar.

Pj Wali Kota Makassar Iqbal Suhaeb mengatakan, semua pihak sudah sepakat untuk memberikan sanski bagi pengurus rumah ibadah yang masih melakukan aktivitas di tengah kebijakab PSBB.

Baca Juga : PD Parkir Klaim Pendapatan Berangsur Membaik Pasca-PSBB

“Alhamdulillah semua tadi sepakat bahwa tidak ada lagi aktivitas ibadah di masjid selama PSBB, dan akan dilakukan tindakan hukum bagi yang masih melanggar. Kita juga meminta kepada seluruh ASN di Pemkot Makassar yang saat ini melakukan WFH agar aktif menyampaikan ke tetangganya terkait pelaksanaan aturan-aturan PSBB sehingga sosialisasi yang dilakukan bisa lebih terjangkau di seluruh kantong-kantong masyarakat,” kata Iqbal.

Dihari ketiga pelaksanaan PSBB, Iqbal menyebut tingkat kedisiplinan warga telah mencapai 75 persen dan akan terus dilakukan tindakan-tindakan tegas dilapangan jika ada yang melanggar.

“Terkait kesalahpahaman terhadap izin salah satu toko aksesoris handphone, itu sudah kita perbaiki. Rupanya kemarin ada tim kita yang mempersepsikan itu bagian dari yang dikecualikan, sehingga dikeluarkan izin. Surat pencabutan izinnya sudah saya tantatangani, jadi sudah tidak boleh lagi beroperasi,” katanya.

Baca Juga : PSBB Jilid II Berakhir, PJ Wali Kota Terbitkan Perwali

Rapat evaluasi PSBB dipimpin langsung Pj Wali Kota Iqbal Suhaeb. Rapat dihadiri para camat, pengurus MUI, NU, Muhammadiyah, Wahdah serta DMI.

Penulis: Resti Setiawati
Editor: Hendra Wijaya

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Makassar22 April 2025 15:53
Pemkab Tanah Datar Kunjungi Makassar, Pelajari Program Inovatif Pemkot
SULSELSATU.com MAKASSAR – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tanah Datar melakukan kunjungan kerja ke Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar untuk mempela...
Pendidikan22 April 2025 14:14
SMA Athirah Bukit Baruga Berbagi Praktik Mengelola Sekolah Modern di Kantor Bupati Takalar
SMA Islam Athirah Bukit Baruga kembali melanjutkan komitmennya dalam berbagi praktik baik melalui kegiatan “Athirah Menyapa” di Ruang Pola Kantor ...
Sulsel22 April 2025 13:38
Kadis DPPKB Parepare Amarun Agung Hamka Galakkan Gerakan Ayah Teladan Indonesia
SULSELSATU.com, PAREPARE – Kepala Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPPKB) Kota Parepare, Amarun Agung Hamka, menggalakkan Ger...
Ekonomi22 April 2025 11:31
Pemkab Gowa Mulai Bentuk Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih
Sebagai bentuk tindak lanjut Surat Edaran dari Pemerintah Pusat, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gowa melalui Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Gowa mula...