Pengurus Rumah Ibadah yang Langgar PSBB Makassar Bakal Dipidana
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Makassar menyatakan sikap tegas terhadap penerapan aturan pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) khususnya aktivitas di rumah ibadah.
Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Yudhiawan Wibisoni menegaskan, akan melakukan upaya hukum terhadap pengurus rumah ibadah yang masih bersikeras menggelar kegiatan di rumah ibadah masing-masing.
“Dalam UU Karantina hingga Perwali tentang PSBB sangat jelas aturannya terkait penghentian kegiatan keagamaan, baik itu di masjid, gereja, pura, vihara, klenteng. Terkait pelaksanaan tarawih, mengingat ini bulan Ramadan, kita akan tegas memberikan surat teguran kepada pengurus masjid yang masih menggelar aktivitas di masjid, baik tarawih dan lainnya. Di dalam surat teguran sudah kita cantumkan jenis sanksi jika masih dilakukan kegiatan,” kata Yudhi di Posko Covid-19 Kota Makassar, Minggu (26/4/2020).
“Sanksi pidananya jelas, penjara maksimal satu tahun, serta denda Rp100 juta. Jadi tindakan pertama yakni teguran, kemudian jika masih dilaksanakan akan dipanggil pengurusnya dan kami proses sesuai aturan hukum yang berlaku,” tegas dia.
Bukan cuma pengurus rumah ibadah, pihaknya juga mengaku akan memberikan tindakan tegas kepada pengguna jalan yang masih melanggar, termasuk konvoi kendaraan dan balapan liar.
Pj Wali Kota Makassar Iqbal Suhaeb mengatakan, semua pihak sudah sepakat untuk memberikan sanski bagi pengurus rumah ibadah yang masih melakukan aktivitas di tengah kebijakab PSBB.
“Alhamdulillah semua tadi sepakat bahwa tidak ada lagi aktivitas ibadah di masjid selama PSBB, dan akan dilakukan tindakan hukum bagi yang masih melanggar. Kita juga meminta kepada seluruh ASN di Pemkot Makassar yang saat ini melakukan WFH agar aktif menyampaikan ke tetangganya terkait pelaksanaan aturan-aturan PSBB sehingga sosialisasi yang dilakukan bisa lebih terjangkau di seluruh kantong-kantong masyarakat,” kata Iqbal.
Dihari ketiga pelaksanaan PSBB, Iqbal menyebut tingkat kedisiplinan warga telah mencapai 75 persen dan akan terus dilakukan tindakan-tindakan tegas dilapangan jika ada yang melanggar.
“Terkait kesalahpahaman terhadap izin salah satu toko aksesoris handphone, itu sudah kita perbaiki. Rupanya kemarin ada tim kita yang mempersepsikan itu bagian dari yang dikecualikan, sehingga dikeluarkan izin. Surat pencabutan izinnya sudah saya tantatangani, jadi sudah tidak boleh lagi beroperasi,” katanya.
Rapat evaluasi PSBB dipimpin langsung Pj Wali Kota Iqbal Suhaeb. Rapat dihadiri para camat, pengurus MUI, NU, Muhammadiyah, Wahdah serta DMI.
Penulis: Resti Setiawati
Editor: Hendra Wijaya
Cek berita dan artikel yang lain di Google News