SULSELSATU.com, JENEPONTO – Ketua Angkatan Muda Pembaharuan Indonesia (AMPI) Jeneponto, Abdul Rahmat mengusulkan ke pemerintah agar pemudik yang baru tiba dari zona merah untuk dilakukan K
karantina mandiri selama 14 hari.
“Pemudik wajib dikarantina mandiri minimal 14 hari di bawah pengawasan lemerintah setempat dan petugas kesehatan,” kata Rahmat, Senin (27/4/2020).
Tujuan dilakukannya karantina bagi pendatang dari daerah zona merah kata Rahmat, untuk mencegah penyebaran Covid-19.
Baca Juga : VIDEO: Penumpang Mobil Mewah Alphard Ngamuk ke Polisi yang Atur Lalu Lintas Arus Balik Pemudik
“Tidak mengucilkan pemudik tetapi senantiasa memberikan pemahaman terkait manfaat dan pentingnya isolasi mandiri walaupun Jeneponto masih dalam zona hijau,” katanya.
Rahmat juga berharap agar semua fasilitas umum di Jeneponto menerapkan protokol Covid-19. Seperti, pakai masker, cuci tangan pakai sabun dan jaga jarak.
“Kalau perlu semua masjid atau musalah dibuat aturan, tidak memperbolehkan pemudik ikut salat berjamaah, pakai masker, tidak bersalaman, mencuci tangan pakai sabun dan bawa sajadah masing-masing,” tambahnya.
Baca Juga : VIDEO: Virus Corona Ada di Buku Paket IPA Tahun 2017, Katanya Tidak Berbahaya
Sementara Jubir Tim Gugus Tugas Jeneponto, Mustaufiq mengatakan, protap bagi pemudik dari zona merah memang harus di karantina.
“Protapnya memang seperti itu, srmua pendatang yang dari zona merah harus melaporkan diri dan terdata, dan isolasi mandiri di rumah,” kata Mustaufiq.
Penulis: Dedi
Editor: Hendra Wijaya
Cek berita dan artikel yang lain di Google News
Komentar