Logo Sulselsatu

Lion Air Group Dapat Izin Mengudara untuk Pebisnis, Begini Penjelasannya

Asrul
Asrul

Selasa, 28 April 2020 22:50

istimewa
istimewa

SULSELSATU.com – Kementrian Perhubungan menerbitkan izin khusus bagi Lion Air Group untuk mengudara, di tengah pemberlakukan larangan,

Dimana sebelumnya telah diberlakukan atur Permenhub No. 25 Tahun 2020, tentang Pengendalian Transportasi selama musim mudik Idul Fitri 1441 H dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19.

Corporate Communications Strategic of Lion Air Group, Danang Mandala Prihantoro, menjelaskan maskapai tersebut merupakan salah satu penerbangan melayani khusus pebisnis. Penerbangan penumpang untuk rute domestik akan dimulai pada Minggu (3/5/2020) mendatang.

Baca Juga : Mulai Dilonggarkan, Kini Perjalanan Domestik Tak Perlu Lagi Antigen Atau PCR

“Operasional Lion Air Group dengan perizinan khusus (exemption flight) dari regulator yakni Kemenhub RI untuk melayani pebisnis bukan dalam rangka mudik,” papar Danang dalam rilis resmi yang dikirim ke redaksi, Selasa (28/4/2020).

Danang menjelaskan rencana operasional akan melayani rute-rute penerbangan dalam negeri. Termasuk kota atau destinasi berstatus Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan wilayah dengan transmisi lokal atau daerah terjangkit virus corona Covid-19 (Zona Merah).

Danang menjelaskan, penumpang pada penerbangan khusus harus mengikuti protokol kesehatan. Seperti pertama, memiliki surat keterangan sehat dari rumah sakit setempat yang menerangkan bebas atau negatif Covid-19.

Baca Juga : VIDEO: Kudeta Myanmar, Militer Tutup Semua Penerbangan

Kedua, mengisi surat pernyataan di rute PSBB atau Zona Merah yang disediakan oleh Lion Air Group. Ketiga, melampirkan surat keterangan perjalanan dari instansi/ lembaga/ perusahaan yang menjelaskan bahwa calon tamu atau penumpang bepergian menggunakan pesawat udara bukan untuk mudik.

Keempat, bagi pedagang atau pengusaha logistik yang tidak memiliki instansi dapat membuat surat pernyataan untuk berdagang/ transaksi secara benar. Kelima, mengikuti ketentuan lain yang ditetapkan pemerintah.

Editor: Asrul

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

News23 April 2025 15:09
Berdayakan Masyarakat Luwu, Masmindo Serap 70 Persen Tenaga Kerja Lokal
Investasi yang dilakukan oleh PT Masmindo Dwi Area (MDA) membawa dampak positif yang cukup signifikan di Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan....
Video23 April 2025 14:01
VIDEO: Presiden Prabowo Luncurkan Program Gerakan Indonesia Menanam di Sumsel
SULSELSATU.com – Presiden Prabowo Subianto meluncurkan Program Gerakan Indonesia Menanam (Gerina) di Banyuasin, Sumatra Selatan, Rabu (23/4). Da...
Berita Utama23 April 2025 12:54
Munafri Arifuddin Warning Direksi Perusda: Tak Mampu, Saya Ganti!
SULSELSATU.com MAKASSAR – Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, mengeluarkan peringatan tegas kepada seluruh Pelaksana Tugas (Plt) Direksi dan ...
Sulsel23 April 2025 12:48
Wali Kota Parepare Gandeng PHRI Dorong Sinergi Pengembangan Usaha Hotel dan Restoran
SULSELSATU.com, PAREPARE – Wali Kota Parepare, Tasming Hamid, menerima kunjungan audiensi dari jajaran Persatuan Hotel dan Restoran Indonesia (P...